Ajudan Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya atau yang lebih akrab dengan sapaan Mayor Teddy kini santer menjadi perbincangan selama masa Pemilu 2024 kemarin.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari sosok pria yang disebut-sebut tampan tersebut adalah harga jam tangan Mayor Teddy yang terbilang murah buat ukuran ajudan Prabowo Subianto.
Hal tersebut terlihat dalam sebuah unggahan video sebuah akun di platform TikTok beberapa waktu lalu. Akun tersebut mengunggah jenis brand jam tangan yang digunakan oleh Mayor Teddy.
Dalam beberapa kesempatan, Mayor Teddy Indra Wijaya tampak mengenakan jam tangan dengan warna hitam di pergelangan tangan kanannya. Berdasarkan dari keterangan akun TikTok tersebut, jam tangan yang dikenakan oleh Mayor Teddy adalah Casio G-Shock GD-350-IBDR.
Baca Juga: Mayor Teddy Pakai Jam Harga Segini, Memang Gajinya Berapa?
Jam tangan yang dikenakan oleh Mayor Teddy tersebut diketahui memiliki harga 130 dolar AS atau setara dengan Rp 2 jutaan.
Lantas, berapakah gaji Mayor Teddy? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji Mayor Teddy
Ketentuan pemberian gaji untuk anggota TNI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun pangkat Mayor merupakan pangkat dalam kemiliteran perwira tingkat menengah atau golongan IV paling rendah. Pangkat tersebut setingkat di atas Kapten dan setingkat di bawah Letnan Kolonel, serta biasanya berkedudukan sebagai komandan.
Baca Juga: Tak Sengaja Aplikasi WA Terbuka, Celine Evangelista Ketahuan Chat Mayor Teddy?
Oleh karenanya, sebagai seorang anggota TNI Perwira Menengah Golongan IV, gaji yang didapatkan oleh Mayor Teddy berkisar pada Rp 3.240.108 sampai dengan Rp 5.324.508 per bulannya. Tentu saja, angka tersebut belum termasuk dari tunjangan yang diterima oleh Teddy.
Di samping dari gaji pokok, prajurit TNI juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemhan dan TNI.
Dalam Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, disebutkan beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh Mayor Teddy sebagai anggota TNI, diantaranya adalah:
1. Tunjangan untuk istri dan suami yang pembagiannya sebesar 10 persen dari jumlah gaji pokok yang diterima
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI maksimal 3 orang yang belum pernah menikah atau mempunyai penghasilan pribadi. Untuk usianya sendiri maksimal 21 tahun atau bisa diperpanjang hingga 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan
3. Tunjangan pangan atau beras dalam bentuk uang atau beras sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa untuk satu bulan
4. Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari dalam satu bulan
5. Tunjangan umum yang diberikan untuk prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural
7. Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan
8. Tunjangan khusus untuk Provinsi Papua
9. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
10. Tunjangan khusus Korps Wanita TNI
11. Tunjangan Bintara Pembina Desa
12. Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar
13. Tunjangan kompensasi kerja atau risiko
14. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa