Mayor Teddy Pakai Jam Harga Segini, Memang Gajinya Berapa?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Minggu, 18 Februari 2024 | 11:45 WIB
Mayor Teddy Pakai Jam Harga Segini, Memang Gajinya Berapa?
Potret Mayor Teddy. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan mengenai penggajian bagi anggota TNI dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Mayor adalah pangkat di tingkat menengah dalam struktur kemiliteran (golongan IV) yang berada di atas Kapten dan di bawah Letnan Kolonel. Biasanya, Mayor bertugas sebagai komandan.

Sebagai anggota TNI dengan pangkat Perwira Menengah Golongan IV, Mayor Teddy menerima gaji sekitar Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508 per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima Mayor Teddy.

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga berhak atas berbagai tunjangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemenhan dan TNI.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Permenhan tersebut, Mayor Teddy berpotensi mendapatkan beberapa jenis tunjangan, antara lain:

Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak prajurit TNI (maksimal 3 anak) yang belum menikah atau belum memiliki penghasilan pribadi, dengan usia maksimal 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun jika masih bersekolah.
Tunjangan pangan atau beras sebanyak 18 kilogram atau 10 kilogram per orang untuk keluarga TNI yang berhak.
Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari kalender.
Tunjangan umum untuk prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau setara.
Tunjangan jabatan fungsional/struktural.
Tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan khusus Provinsi Papua.
Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
Tunjangan khusus untuk Korps Wanita TNI.
Tunjangan Bintara Pembina Desa.
Tunjangan untuk operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
Tunjangan kompensasi kerja atau risiko.
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI