Suara.com - Teddy Indra Wijaya, yang dikenal sebagai ajudan Prabowo Subianto dan kerap dipanggil Mayor Teddy, tiba-tiba menjadi topik perbincangan saat Pemilu 2024. Salah satu yang menarik perhatian belakangan ini adalah harga jam tangan yang dipakai oleh Mayor Teddy.
Perhatian terhadap jam tangan tersebut tergambar dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @ratykp beberapa waktu yang lalu. Akun tersebut memperlihatkan merek jam tangan yang dipakai oleh Mayor Teddy.
"Udah ya, jangan pada tantrum lagi" tulis caption unggahan akun tersebut menjawab rasa penasaran netizen yang penasaran dengan brand jam tangan Mayor Teddy.
Mayor Teddy Indra Wijaya beberapa kali terlihat mengenakan jam tangan berwarna hitam di pergelangan tangan kanannya. Menurut informasi yang diberikan oleh akun TikTok tersebut, jam tangan yang dikenakan adalah Casio G-Shock GD-350-IBDR.
Baca Juga: 5 Potret Mayor Teddy Pakai Baju Tugas, Gagahnya Nggak Ada Obat
Menurut laman resmi Casio, jam tangan digital ini didesain khusus dengan warna yang gelap dan memiliki beragam fitur pintar untuk memenuhi kebutuhan penggunanya.
Jam tangan Casio G-Shock GD-350-IBDR ini dilengkapi dengan timer yang tersedia di bodinya. Timer tersebut dapat memberikan notifikasi berupa getaran, suara, dan flash LED yang dapat disesuaikan.
Selain itu, jam tangan ini juga memiliki peredam kejutan di bagian belakang, memberikan efek getaran yang nyaman bagi penggunanya.
Keunggulan lainnya, jam tangan ini tahan air dan dapat digunakan hingga kedalaman 200 meter. Beberapa fitur tambahannya meliputi world clock, stopwatch, alarm, flash alert, lampu, kalender, dan display baterai.
Menurut informasi yang tercantum di laman Casio, jam tangan yang dikenakan oleh Mayor Teddy ini dijual dengan harga 130 dolar AS atau sekitar Rp 2 jutaan. Tersedia pilihan warna yang beragam sesuai dengan selera pengguna.
Baca Juga: Celine Evangelista Diduga Pacaran dengan Mayor Teddy, Foto Bareng Boneka Jadi Clue
Hal ini kemudian membuat banyak orang juga penasaran dengan gaji yang ia terima.
Aturan mengenai penggajian bagi anggota TNI dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Mayor adalah pangkat di tingkat menengah dalam struktur kemiliteran (golongan IV) yang berada di atas Kapten dan di bawah Letnan Kolonel. Biasanya, Mayor bertugas sebagai komandan.
Sebagai anggota TNI dengan pangkat Perwira Menengah Golongan IV, Mayor Teddy menerima gaji sekitar Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508 per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima Mayor Teddy.
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga berhak atas berbagai tunjangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemenhan dan TNI.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Permenhan tersebut, Mayor Teddy berpotensi mendapatkan beberapa jenis tunjangan, antara lain:
Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak prajurit TNI (maksimal 3 anak) yang belum menikah atau belum memiliki penghasilan pribadi, dengan usia maksimal 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun jika masih bersekolah.
Tunjangan pangan atau beras sebanyak 18 kilogram atau 10 kilogram per orang untuk keluarga TNI yang berhak.
Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari kalender.
Tunjangan umum untuk prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau setara.
Tunjangan jabatan fungsional/struktural.
Tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan khusus Provinsi Papua.
Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
Tunjangan khusus untuk Korps Wanita TNI.
Tunjangan Bintara Pembina Desa.
Tunjangan untuk operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
Tunjangan kompensasi kerja atau risiko.
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21.