Melansir dari Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, berikut jenis-jenis tunjangan yang kemungkinan dapat diterima oleh Mayor Teddy sebagai anggota TNI:
- Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari jumlah gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum memiliki penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau bisa diperpanjang hingga usia anak 25 tahun jika masih menempuh pendidikan
- Tunjangan pangan atau beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa untuk setiap bulannya bagi keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan
- Uang lauk pauk berdasarkan dengan jumlah hari kalender
- Tunjangan umum yang diberikan kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan fungsional/struktural
- Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus Provinsi Papua
- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI
- Tunjangan Bintara Pembina Desa
- Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar
- Tunjangan kompensasi kerja/risiko
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21
Kontributor : Syifa Khoerunnisa