Gaji dan Tunjangan Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Dicap Gagah oleh Segelintir Kaum Hawa

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:24 WIB
Gaji dan Tunjangan Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Dicap Gagah oleh Segelintir Kaum Hawa
Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto. (Instagram/@tedskygallery)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melansir dari Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, berikut jenis-jenis tunjangan yang kemungkinan dapat diterima oleh Mayor Teddy sebagai anggota TNI:

  1. Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari jumlah gaji pokok
  2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum memiliki penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau bisa diperpanjang hingga usia anak 25 tahun jika masih menempuh pendidikan
  3. Tunjangan pangan atau beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa untuk setiap bulannya bagi keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan
  4. Uang lauk pauk berdasarkan dengan jumlah hari kalender
  5. Tunjangan umum yang diberikan kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
  6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural
  7. Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan
  8. Tunjangan khusus Provinsi Papua
  9. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
  10. Tunjangan khusus Korps Wanita TNI
  11. Tunjangan Bintara Pembina Desa
  12. Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar
  13. Tunjangan kompensasi kerja/risiko
  14. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI