Suara.com - Mayor TNI, Teddy Indra Wijaya santer menjadi sorotan belakangan ini. Sorotan kepada Mayor Teddy ini tak lepas dari perannya yang dikenal sebagai ajudan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Sosoknya juga kerap memicu kontroversi karena selalu hadir dalam debat capres 2024 mendampingi Prabowo. Ini karena posisinya yang masih menjadi anggota TNI aktif. Padahal diketahui bahwa ASN TNI/Polri harus netral dalam Pemilu 2024.
Namun Mayor Teddy beberapa kali duduk di barisan pendukung Prabowo, serta mengenakan pakaian berwarna biru muda yang menjadi ciri khas pendukung Prabowo-Gibran.
Meski demikian, sosok Mayor Teddy juga kerap dianggap gagah dan menjadi favorit segelintir kaum hawa di Tanah Air.
Baca Juga: Potret Kebersamaan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto: CLBK di Usia Senja?
Mengenai itu, menarik untuk melihat gaji dan tunjangan Mayor Teddy. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Mayor Teddy
Ketentuan pemberian gaji untuk anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun Mayor merupakan pangkat dalam kemiliteran perwira tingkat menengah (golongan IV) paling rendah. Pangkat tersebut setingkat di atas Kapten dan setingkat di bawah Letnan Kolonel, serta biasanya berkedudukan sebagai komandan.
Oleh karena itu, sebagai anggota TNI Perwira Menengah Golongan IV, gaji yang diterima oleh Teddy berkisar pada Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508 per bulan. Angka tersebut belum ditambah dengan tunjangan yang diterima oleh Teddy.
Baca Juga: Intip Koleksi Tas Mewah Celine Evangelista, Ramai Dijodoh-jodohkan dengan Mayor Teddy
Di samping dari gaji pokok, prajurit TNI juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemenhan dan TNI.
Melansir dari Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, berikut jenis-jenis tunjangan yang kemungkinan dapat diterima oleh Mayor Teddy sebagai anggota TNI:
- Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari jumlah gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum memiliki penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau bisa diperpanjang hingga usia anak 25 tahun jika masih menempuh pendidikan
- Tunjangan pangan atau beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa untuk setiap bulannya bagi keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan
- Uang lauk pauk berdasarkan dengan jumlah hari kalender
- Tunjangan umum yang diberikan kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan fungsional/struktural
- Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus Provinsi Papua
- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI
- Tunjangan Bintara Pembina Desa
- Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar
- Tunjangan kompensasi kerja/risiko
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21
Kontributor : Syifa Khoerunnisa