Selain Foto Nyeleneh, Komeng Ternyata Nyaleg Tanpa Partai Politik: Memangnya Boleh?

Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:46 WIB
Selain Foto Nyeleneh, Komeng Ternyata Nyaleg Tanpa Partai Politik: Memangnya Boleh?
Foto Komeng di Daftar Surat Suara DPD. (X/@wirashalci)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemunculan foto komedian Komeng di jajaran surat suara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sempat menjadi trending dan perbincangan masyarakat luas. Hal ini karena tidak banyak yang tahu kalau Komeng ikut mencalonkan diri sebagai calon DPD RI di Jawa Barat.

Hal yang membuatnya pencalonannya menjadi viral ini juga sebab fotonya yang mencolok dibandingkan caleg lainnya. Foto di surat suaranya itu tampak unik dengan mata melotot dan mulut terbuka alias mangap.

Bukan hanya itu, Komeng juga mencalonkan diri sebagai DPD RI seorang diri. Diketahui, ia mendaftar menjadi calon DPD RI ini tanpa adanya partai politik. Terlihat juga dari surat suara di bagian fotonya tidak memiliki warna identik partai politik seperti calon lainnya.

Komeng ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Komeng ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Terkait majunya Komeng tanpa partai politik ini juga menjadi pertanyaan. Beberapa warganet bertanya-tanya apakah sebenarnya diperbolehkan menjadi caleg tanpa adanya partai politik. Lantas bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Bakat Tak Terduga Komeng Sebelum Terjun ke Politik, Pernah Tantang Eks Pembalap MotoGP

Mengutip Hukum Online, dalam pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Oleh sebab itu, bakal calon anggota DPR tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri secara independen tetapi harus melewati partai politik.

Namun, hal ini berbeda jika sosok tersebut mendaftarkan dri sebagai anggota DPD. Pasalnya, bakal calon anggota DPD harus mencalonkan diri secara perseorangan atau independen. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas.

Hal ini juga telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 menyatakan sebagai berikut.

“Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Dengan demikian, mencalonkan diri tanpa partai politik seperti Komeng diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Sama halnya dengan foto nyeleneh yang dilakukannya. Komeng mengaku, dirinya sudah meminta izin dan mengonfirmasi kalau fotonya tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Rencana Jahil Komeng jika Terpilih jadi Anggota DPD Jawa Barat

"Saya bilang, 'ini gue melanggar nggak nih? Salah nggak?', (kata petugas) 'nggak sih pak, nggak ada peraturannya kayak begini, kalau abang begini, nggak masalah', katanya begitu, hahaha," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI