Suara.com - Komedian Komeng masih menjadi jawara dalam persaingan menjadi Anggota DPD RI dari Jawa Barat. Bahkan persentase perolehan suara Komeng sudah jauh melampaui para rivalnya, termasuk artis senior Jihan Fahira.
Fenomena ini pun membuat banyak pihak terkejut. Apalagi karena sosok bernama lengkap Alfiansyah Bustami itu sebelumnya dikenal sebagai komedian dengan honor yang tak main-main.
Komeng diketahui sudah memasuki industri hiburan Tanah Air sejak tahun 1990-an, seperti dengan tampil di sitkom “Drama Komedi” (1990) di TVRI serta “Spontan” (1996) yang terkenal dengan jargon “Uhuy!”.

Sejumlah sinetron bertema komedi juga pernah dibintangi Komeng. Dengan jam terbang setinggi itu, tak heran bila artis kelahiran 25 Agustus 1970 tersebut disebut-sebut mendapat bayaran dua digit untuk penampilannya dalam satu episode.
Tak tanggung-tanggung, Komeng dirumorkan bisa mendapatkan bayaran sampai sebesar Rp40-45 juta untuk satu episode. Namun rumor ini pun belum dikonfirmasi oleh Komeng.
Bukan cuma dari berbagai program televisinya, Komeng juga bisa mendapatkan bayaran lewat monetisasi konten-konten di kanal YouTube-nya. Dikutip dari Social Blade, kanal YouTube bertajuk KOMENG Info itu diperkirakan meraup antara USD115 sampai USD1.800 atau setara dengan Rp1,8 juta hingga Rp28,1 juta per bulan.

Lantas berapa taksiran penghasilan Komeng saat menjadi anggota dewan kelak? Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, Anggota DPD RI berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Selain gaji, wakil rakyat juga berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti rincian berikut ini:
Tunjangan Melekat
Baca Juga: Alasan Politis Komeng Pilih Berjuang di DPD RI Ketimbang DPR RI
- Tunjangan suami/istri: Rp420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198.000
- Uang sidang per paket: Rp2.000.000
Tunjangan Lain