Emang Boleh, Presiden Indonesia Tidak Punya Ibu Negara? Jika Menang Prabowo Nasibnya...

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:18 WIB
Emang Boleh, Presiden Indonesia Tidak Punya Ibu Negara? Jika Menang Prabowo Nasibnya...
Ilustrasi Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7.  Kekayaannyanya terdaftar di LHKPN

8. Tidak sedang ada tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;

9.  Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan;

10.  Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela;

11.  Bukan calon anggota DPR/DPD/DPRD;

12. Terdaftar sebagai Pemilih;

13.  Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

14.  Belum pernah menjabat 2 kali sebagai Presiden maupun Wakil Presiden

15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Baca Juga: Unggul Quick Count Pilpres 2024, Ingat Pesan Soeharto untuk Prabowo 'Ojo Lali, Ojo Dumeh, Ojo Ngoyo'

16. Tidak mempunyai riwayat pidana penjara atau pernah dipenjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI