Emang Boleh, Presiden Indonesia Tidak Punya Ibu Negara? Jika Menang Prabowo Nasibnya...

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:18 WIB
Emang Boleh, Presiden Indonesia Tidak Punya Ibu Negara? Jika Menang Prabowo Nasibnya...
Ilustrasi Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesta Rakyat Pemilu 2024 sudah berlangsung pada 14 Februari kemarin. Perolehan sementara hasil quick count Pemilu 2024 pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming unggul dari paslon lainnya.

Seperti yang diketahui, Prabowo tidak memiliki istri karena telah berpisah dengan Titiek Soeharto pada tahun 1998 silam. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah presiden Indonesia harus punya ibu Negara atau tidak?

Nah, untuk mengetahui apakah boleh presiden Indonesia tidak harus punya ibu Negara, mari menilik dokumen syarat-syarat menjadi Presiden Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169, berikut ini syarat-syaratnya:

1.   Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;

2.  Warga Negara Indonesia (WNI);

3. Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri;

4. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
Tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya;

5. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajibannya sebagai Presiden maupun Wakil Presiden dan juga bebas Narkotika;

Baca Juga: Unggul Quick Count Pilpres 2024, Ingat Pesan Soeharto untuk Prabowo 'Ojo Lali, Ojo Dumeh, Ojo Ngoyo'

6.  Domisili Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI