Kecurangan kedua, menurut Ari pihak THN menemukan adanya surat suara yang telah tercoblos sebelumnya. Adapun surat suara yang telah tercoblos itu cenderung menguntungkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kecurangan ketiga yang ditemukan THN Anies-Muhaimin adalah adanya dugaan pengerahan aparat, dalam hal ini adalah kepala desa.
Modus yang demikian dilakukan agar pada hari pencoblosan, kepala desa memberikan arahan pada KPPS di lapangan untuk memenangkan paslon tertentu.
Lalu, dugaan kecurangan keempat adalah dalam bentuk ekspolitasi lansia oleh KPPS untuk memilih calon tertentu di bilik suara.
Dugaan kecurangan kelima, yakni adanya jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah lokasi.
Dugaan kecurangan keenam yakni adanya penghalangan pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kecurangan ketujuh yang ditemukan THN Anies-Muhaimin yakni adanya manipulasi data DPT.
Lalu dugaan kecurangan kedelapan yakni upaya penghalangan saksi di TPS dan yang terakhir yakni adanya dugaan politik uang.
"Ini pengelompokan dan modus (kecurangan) di lapangan yang sudah kami temukan. Pada waktunya secara bertahap akan kami sampaikan ke publik setelah verifikasi," pungkasnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan