Suara.com - Dugaan adanya kecurangan dalam Pilpres 2024, mencuat sesaat setelah hitung cepat dilakukan sejumlah lembaga survei.
Dalam hitung cepat tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran unggul dibanding dua calon lainnya, dengan perolehan suara di atas 50 persen.
Dugaan adanya kecurangan itu juga diperkuat dengan beredarnya sejumlah video masyarakat yang diunggah di sejumlah akun media sosial.
Video-video tersebut merekam dugaan kecurangan, dimana hasil penghitungan suara paslon nomor dua di TPS tiba-tiba berubah drastis ketika diunggah di aplikasi Si Rekap KPU.
Respons terhadap dugaan kecurangan itu datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Muhaimin.
Menurut Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, kecurangan dalam Pilpres kali ini terjadi terjadi sebelum, sesaat hingga setelah pencoblosan.
"Jadi, kami dari THN AMIN sejak satu hari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian, sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," ujar Ari Yusuf Amir di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Ia lalu menjabarkan, sedikitnya ada sembilan bentuk kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan presiden.
Kecurangan pertama, menurutnya, yakni adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan melalui sistem informasi milik KPU.
Baca Juga: Viral Pria Ini Ucap Nama Tuhan Saat Coblos Paslon 01 Pakai Arit di Tumpukan Kertas Suara
Kecurangan pertama, Ari menilai hal tersebut dilakukan dengan cukup masif. Ari mengungkapkan bahwa THN Anies-Muhaimin hingga kini masih melakukan verifikasi data, dengan mencocokkan antara formulir C-1 hasil pleno tiap TPS, dengan unggahan di situs KPU.
Kecurangan kedua, menurut Ari pihak THN menemukan adanya surat suara yang telah tercoblos sebelumnya. Adapun surat suara yang telah tercoblos itu cenderung menguntungkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kecurangan ketiga yang ditemukan THN Anies-Muhaimin adalah adanya dugaan pengerahan aparat, dalam hal ini adalah kepala desa.
Modus yang demikian dilakukan agar pada hari pencoblosan, kepala desa memberikan arahan pada KPPS di lapangan untuk memenangkan paslon tertentu.
Lalu, dugaan kecurangan keempat adalah dalam bentuk ekspolitasi lansia oleh KPPS untuk memilih calon tertentu di bilik suara.
Dugaan kecurangan kelima, yakni adanya jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah lokasi.
Dugaan kecurangan keenam yakni adanya penghalangan pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kecurangan ketujuh yang ditemukan THN Anies-Muhaimin yakni adanya manipulasi data DPT.
Lalu dugaan kecurangan kedelapan yakni upaya penghalangan saksi di TPS dan yang terakhir yakni adanya dugaan politik uang.
"Ini pengelompokan dan modus (kecurangan) di lapangan yang sudah kami temukan. Pada waktunya secara bertahap akan kami sampaikan ke publik setelah verifikasi," pungkasnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan