Sederet Kecurangan Pilpres yang Diungkap Timnas AMIN: Jumlah Surat Suara sampai Manipulasi Data

Jum'at, 16 Februari 2024 | 13:15 WIB
Sederet Kecurangan Pilpres yang Diungkap Timnas AMIN: Jumlah Surat Suara sampai Manipulasi Data
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan adanya kecurangan dalam Pilpres 2024, mencuat sesaat setelah hitung cepat dilakukan sejumlah lembaga survei.

Dalam hitung cepat tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran unggul dibanding dua calon lainnya, dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Dugaan adanya kecurangan itu juga diperkuat dengan beredarnya sejumlah video masyarakat yang diunggah di sejumlah akun media sosial.

Video-video tersebut merekam dugaan kecurangan, dimana hasil penghitungan suara paslon nomor dua di TPS tiba-tiba berubah drastis ketika diunggah di aplikasi Si Rekap KPU.

Respons terhadap dugaan kecurangan itu datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Muhaimin.

Menurut Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, kecurangan dalam Pilpres kali ini terjadi terjadi sebelum, sesaat hingga setelah pencoblosan.

"Jadi, kami dari THN AMIN sejak satu hari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian, sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," ujar Ari Yusuf Amir di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Ia lalu menjabarkan, sedikitnya ada sembilan bentuk kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan presiden.

Kecurangan pertama, menurutnya, yakni adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan melalui sistem informasi milik KPU.

Baca Juga: Pengamat Sebut Jokowi Bekerja Menangkan Prabowo-Gibran Lewat Operasi Bersih-bersih Kandang Banteng, Ini Buktinya

Kecurangan pertama, Ari menilai hal tersebut dilakukan dengan cukup masif. Ari mengungkapkan bahwa THN Anies-Muhaimin hingga kini masih melakukan verifikasi data, dengan mencocokkan antara formulir C-1 hasil pleno tiap TPS, dengan unggahan di situs KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI