Bakal Jadi Senator di Senayan, Komeng Sebut Jawa Barat Tidak Bisa Dimajukan: Alasannya Bikin Ngakak

Jum'at, 16 Februari 2024 | 08:30 WIB
Bakal Jadi Senator di Senayan, Komeng Sebut Jawa Barat Tidak Bisa Dimajukan: Alasannya Bikin Ngakak
Komeng mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menjadi Duta Olahraga Tradisional. (Dok. Kemenpora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian Komeng berpeluang besar menjadi anggota Daerah Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Barat. Komeng bakal membuat kesenian Jawa Barat maju setara drama Korea dan K-Pop.

Pelawak bernama lengkap Alfiansyah Komeng ini akan fokus pada budaya kesenian Jawa Barat. Ia juga merencanakan budaya dan kesenian Jawa Barat bisa dicintai warganya, bahkan memiliki penggemar luar negeri selayaknya Korea Selatan.

"Siapapun yang ingin berkesenian, sekolah gratis itu biayai negara, tapi dia harus mengangkat negaranya. Berapa ibu-ibu pada nonton K-Pop, berapa ibu-ibu pada nonton drama Korea dengan cara itu lewat kesenian aja nih," ujar Komeng mengutip akun Instagram @rumpi_gosip, Jumat (16/2/2024).

Potret Komeng (Instagram/@komeng.original)
Potret Komeng (Instagram/@komeng.original)

Menariknya, alih-alih menjawab pertanyaan dengan serius ternyata Komeng sempat melempar guyonan terkait wacana memajukan Jawa Barat, sebagai daerah pemilihannya.

Baca Juga: 5 Momen Pemilu Unik Artis, Pencalonan Komeng Bikin Heboh

Ia blak-blakan tidak bisa memajukan Jawa Barat karena khawatir bersenggolan dengan DKI Jakarta dan Jawa Tengah, sehingga harus diam di tempat. Ini merupakan bentuk candaan berdasarkan geografis, sehingga kata dia wilayah Jawa Barat harus 'diam di tempat'.

"Untuk Jawa Barat tidak bisa dimajukan karena nanti akan bersenggolan dengan DKI dan Jawa Timur kalau dimajukan, jadi harus tetap di tempat," kata Komeng berkelakar.

Tugas DPD Jawa Barat yang bakal diemban Komeng

Melansir Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, DPD merupakan lembaga legislatif yang berfungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Adapun wewenang dan tugas anggota DPD-RI di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Cuma Foto di Surat Suara, Jawaban Komeng Saat Diwawancarai Juga Bikin Ngakak

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR-RI

RUU ini berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan RUU

Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan atas RUU dan pemilihan anggota BPK

Pertimbangan atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang

Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Termasuk juga pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI