3. Sebaran Suara Minimal 20 Persen di Setiap Provinsi
Pasangan calon harus memiliki sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut.
Apabila pasangan calon capres dan cawapres memenuhi ketiga syarat di atas, maka Pilpres diadakan satu putaran dan pasangan calon bisa langsung dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, jika tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat, dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu akan dipilih lagi oleh rakyat secara langsung di putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dari rakyat pada putaran kedua tersebut yang akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024?
Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, pasangan capres Prabowo-Gibran memang sudah memenuhi ketiga syarat 1 putaran yang dijelaskan di atas. Meski demikian, hasil quick count bukanlah hasil final. Quick count hanyalah hasil hitung cepat sementara.
Hasil akhir sesungguhnya atau real count akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil real count inilah yang akan menentukan apakah Prabowo-Gibran memenuhi syarat Pilpres 1 putaran atau tidak.
Jadi, hasil quick count yang diumumkan oleh sejumlah lembaga survei tidak mencerminkan hasil akhir jumlah raihan suara masing-masing pasangan capres dan cawapres yang bertarung di Pilpres 2024 ini.
Demikianlah penjelasan syarat Pilpres 1 putaran.
Baca Juga: Ini Kedekatan Titiek Soeharto bareng Warga Tanpa Kawalan Paspamres saat Nyoblos di TPS