Prabowo-Gibran Kantongi Suara Diatas 50 Persen, Pilpres 2024 Fix Cuma 1 Putaran? Cek Syaratnya!

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:31 WIB
Prabowo-Gibran Kantongi Suara Diatas 50 Persen, Pilpres 2024 Fix Cuma 1 Putaran? Cek Syaratnya!
Raihan Suara Prabowo-Gibran Diatas 50 Persen, Pilpres Fiks Cuma 1 Putaran? Ini Syaratnya! (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah lembaga hasil quick count Pemilu 2024 mengumumkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran memperoleh suara tertinggi dibandingkan rivalnya. Bahkan, raihan suara Prabowo dan Gibran di berbagai provinsi tercatat berada di atas angka 50 persen.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan menyebut dari hasil hitungan cepat di sejumlah lembaga telah memenuhi syarat Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran.

Memangnya, apa saja syarat Pilpres 1 putaran?

Syarat Pilpres 1 Putaran

Aturan Pilpres telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) dan (4). Kedua ayat di Pasal 6A tersebut menjelaskan apa saja syarat Pilpres digelar satu putaran.

Merujuk pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, pilpres satu putaran bisa terjadi jika pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Mendapatkan Suara Lebih dari 50 Persen

Pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum.

2. Menang di Minimal Setengah Jumlah Provinsi

Baca Juga: Ini Kedekatan Titiek Soeharto bareng Warga Tanpa Kawalan Paspamres saat Nyoblos di TPS

Pasangan calon harus menang di minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi dari total 38 provinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI