Suara.com - Sejumlah lembaga hasil quick count Pemilu 2024 mengumumkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran memperoleh suara tertinggi dibandingkan rivalnya. Bahkan, raihan suara Prabowo dan Gibran di berbagai provinsi tercatat berada di atas angka 50 persen.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan menyebut dari hasil hitungan cepat di sejumlah lembaga telah memenuhi syarat Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran.
Memangnya, apa saja syarat Pilpres 1 putaran?
Syarat Pilpres 1 Putaran
Aturan Pilpres telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) dan (4). Kedua ayat di Pasal 6A tersebut menjelaskan apa saja syarat Pilpres digelar satu putaran.
Merujuk pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, pilpres satu putaran bisa terjadi jika pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Mendapatkan Suara Lebih dari 50 Persen
Pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum.
2. Menang di Minimal Setengah Jumlah Provinsi
Baca Juga: Ini Kedekatan Titiek Soeharto bareng Warga Tanpa Kawalan Paspamres saat Nyoblos di TPS
Pasangan calon harus menang di minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi dari total 38 provinsi.