Prabowo-Gibran Kantongi Suara Diatas 50 Persen, Pilpres 2024 Fix Cuma 1 Putaran? Cek Syaratnya!

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:31 WIB
Prabowo-Gibran Kantongi Suara Diatas 50 Persen, Pilpres 2024 Fix Cuma 1 Putaran? Cek Syaratnya!
Raihan Suara Prabowo-Gibran Diatas 50 Persen, Pilpres Fiks Cuma 1 Putaran? Ini Syaratnya! (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah lembaga hasil quick count Pemilu 2024 mengumumkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran memperoleh suara tertinggi dibandingkan rivalnya. Bahkan, raihan suara Prabowo dan Gibran di berbagai provinsi tercatat berada di atas angka 50 persen.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan menyebut dari hasil hitungan cepat di sejumlah lembaga telah memenuhi syarat Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran.

Memangnya, apa saja syarat Pilpres 1 putaran?

Syarat Pilpres 1 Putaran

Baca Juga: Ini Kedekatan Titiek Soeharto bareng Warga Tanpa Kawalan Paspamres saat Nyoblos di TPS

Aturan Pilpres telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) dan (4). Kedua ayat di Pasal 6A tersebut menjelaskan apa saja syarat Pilpres digelar satu putaran.

Merujuk pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, pilpres satu putaran bisa terjadi jika pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Mendapatkan Suara Lebih dari 50 Persen

Pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum.

2. Menang di Minimal Setengah Jumlah Provinsi

Baca Juga: Titiek Soeharto Akui Prabowo Ganteng, Jika Jadi Presiden Enggak Malu-maluin Dunia Internasional

Pasangan calon harus menang di minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi dari total 38 provinsi.

3. Sebaran Suara Minimal 20 Persen di Setiap Provinsi

Pasangan calon harus memiliki sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut.

Apabila pasangan calon capres dan cawapres memenuhi ketiga syarat di atas, maka Pilpres diadakan satu putaran dan pasangan calon bisa langsung dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, jika tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat, dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu akan dipilih lagi oleh rakyat secara langsung di putaran kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dari rakyat pada putaran kedua tersebut yang akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024?

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, pasangan capres Prabowo-Gibran memang sudah memenuhi ketiga syarat 1 putaran yang dijelaskan di atas. Meski demikian, hasil quick count bukanlah hasil final. Quick count hanyalah hasil hitung cepat sementara.

Hasil akhir sesungguhnya atau real count akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil real count inilah yang akan menentukan apakah Prabowo-Gibran memenuhi syarat Pilpres 1 putaran atau tidak.

Jadi, hasil quick count yang diumumkan oleh sejumlah lembaga survei tidak mencerminkan hasil akhir jumlah raihan suara masing-masing pasangan capres dan cawapres yang bertarung di Pilpres 2024 ini.

Demikianlah penjelasan syarat Pilpres 1 putaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI