Suara.com - Komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng memperoleh raihan suara tertinggi sementara dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat berdasar hasil hitung nyata atau real count KPU RI. Data per Kamis (15/2/2024) pukul 08.00 WIB, Komeng telah mengantongi 8,16 persen atau 180.817 suara.
Menariknya, Komeng menempati perolehan suara tertinggi dari 53 calon lainnya, seperti dikutip dari data sementara real count di situs resmi KPU. Sejauh ini data yang masuk ke KPU melalui laporan KPPS mencapai 44.497 TPS dari 140.457 TPS di Jabar alias sudah 31,68 persen suara yang terinput.
Komeng maju sebagai calon legislatif (caleg) DPD RI dapil Jawa Barat di Pemilu 2024 dengan nomor urut 10. Komedian 53 tahun itu maju secara independen alias tanpa partai.
Pada hari pencoblosan Rabu (14/2/2024) kemarin, Komeng pun viral menyusul ramai unggahan banyak warga Jawa Barat yang menunjukkan foto komedian itu dengan pose nyeleneh dan ekspresi kocak di surat suara. Lantas berapa gaji Komeng jika menang jadi anggota DPD? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji DPD

DPD RI adalah lembaga tinggi negara Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih lewat pemilu. DPD RI merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.
Sama-sama duduk di Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) punya kewenangan berbeda. DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan undang-undang, namun bertugas memberi masukan dalam bentuk rancangan undang-undang.
Tugas utama DPD, yakni mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pada DPR dan turut membahasnya. Setelah produk legislasi itu disahkan, anggota DPD wajib mengawal pelaksanaan Undang-Undang di lapangan.
Kemudian, DPD akan mengkaji hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan di DPR. Rancangan undang-undang yang diajukan DPD tentu terkait dengan kepentingan daerah seperti otonomi, pemekaran wilayah hingga pengelolaan sumber daya daerah.
Beban kerja yang dipikul anggota DPD, idealnya diberi upah yang layak agar tidak terjadi ketimpangan berlebihan. Berikut rincian gaji dan tunjangan Ketua dan Anggota DPD tahun 2016 yang diterima per tahun.
Baca Juga: Punya 2 Pesaing Ketat, Komeng Tetap Unggul Suara Tanpa Baliho di Jawa Barat
- Gaji dan tunjangan Ketua DPD: Rp62.881.900
- Gaji dan tunjangan Wakil Ketua DPD: Rp57.558.850
- Gaji dan tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp74.528.200
- Gaji dan tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp73.084.050
- Gaji dan tunjangan Anggota DPD: Rp71.532.800