Suara.com - Berdasarkan perhitungan suara sementara KPU RI, Pelawak Komeng berhasil unggul dari 53 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat 2024.
Data di situs resmi KPU per 12.36 WIB, Kamis (15/2/2024) terpantau Komeng dengan nama lengkap Alfiansyah Komeng berhasil meraih suara 8,51 persen dengan total 219 ribu dari 481 ribu suara yang terhitung. Suara ini berasal dari 140.457 TPS dengan data yang masuk 34,25 persen dari total keseluruhan.
Calon Anggota DPD Jawa Barat ini juga meraih suara jauh di atas rerata suara calon lainnya. Seperti suara terbanyak setelah Komeng, yaitu Aanya Rina Casmayanti dengan perolehan 3,73 persen, disusul Artis Jihan Fahira dengan 3,67 persen suara.
Lantaran berpeluang besar melenggang ke parlemen, tidak sedikit juga yang mempertanyakan kemampuan dan pengetahuan Komeng tentang wewenang dan tugas anggota DPD RI. Memang apa apa saja ya?
Baca Juga: Adu Cantik Istri Komeng vs Istri Gibran: yang Satu Model Bank, Satunya Lagi Putri Solo
Melansir Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, DPD merupakan lembaga legislatif yang berfungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Adapun wewenang dan tugas anggota DPD-RI di antaranya sebagai berikut:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR-RI
RUU ini berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan RUU
Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan atas RUU dan pemilihan anggota BPK
Pertimbangan atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Termasuk juga pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Prolegnas
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).