Ibu negara punya kewajiban mendampingi presiden dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Selain berkunjung ke negara-negara sahabat, keduanya juga hadir pada berbagai pertemuan internasional yang rutin diselenggarakan setiap tahun.
3. Pelayan sekretariat presiden
Jabatan ibu negara masuk dalam jajaran sekretariat presiden yang bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada presiden dan wakil presiden.
4. Asisten Presiden
Pasal 11A Perpres tentang Staf Khusus Presiden, menyebutkan masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak tiga Asisten, yang satu di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.