Selain Unggul Lebih dari 50% Suara, Apa Lagi Syarat Pemilu Satu Putaran?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Kamis, 15 Februari 2024 | 07:30 WIB
Selain Unggul Lebih dari 50% Suara, Apa Lagi Syarat Pemilu Satu Putaran?
Prabowo pose dua jari. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, rumus pemilihan tersebut sudah ditetapkan dalam konstitusi dan dirujuk di Undang-Undang tentang Pemilu.

Hasyim mengatakan, jika salah satu dari syarat tersebut belum terpenuhi maka akan diadakan putaran kedua Pilpres yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua.

“Kemudian yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang tadi, sehingga tidak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua,” kata Hasyim Asy'ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI