Selain Unggul Lebih dari 50% Suara, Apa Lagi Syarat Pemilu Satu Putaran?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Kamis, 15 Februari 2024 | 07:30 WIB
Selain Unggul Lebih dari 50% Suara, Apa Lagi Syarat Pemilu Satu Putaran?
Prabowo pose dua jari. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul telak dari hasil hitung cepat atau Quick Count Pemilu 2024 yang sudah dirilis oleh beberapa lembaga survei resmi. Bahkan persentasenya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen). Meski bukan hasil resmi dari Komisi 

Pemilihan Umum (KPU), namun biasanya hasil penghitungan suara ini sama dengan hasil di lapangan. Hal tersebut tentu membuat banyak orang memprediksi jika Pilpres 2024 hanya akan dilaksanakan satu putaran saja. 

Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran ini tercantum dalam dua aturan yaitu dalam dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945. Tapi ternyata, selain mendapatkan suara lebih dari 50%, ada syarat lain yang wajib terpenuhi agar Pilpres dilaksanakan satu putaran.

Berikut ini merupakan syarat-syarat yang ada di aturan Undang-Undang Dasar tersebut.

Baca Juga: Pengunjung IIMS 2024 Berikan Diskon Pemilu, Cukup Lihatkan Tinta Hasil Nyoblos

[Suara.com]
[Suara.com]

1. Suara Satu Paslon Mencapai Lebih dari 50%

Paslon harus mendapatkan lebih dari 50% suara jika ingin pemilu berlangsung satu putaran. 

2. Kemenangan Harus Didapatkan di Setengah Jumlah Provinsi di Indonesia

Selain itu, Paslon juga harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang di minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Dapat Jumlah Suara Minimal 20% dari Setengah Provinsi di Indonesia

Baca Juga: Pakai Kemeja Kotak-kotak, Prabowo-Gibran Tampil Bareng Sapa Pendukung Usai Unggul Quick Count

Paslon juga harus meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, rumus pemilihan tersebut sudah ditetapkan dalam konstitusi dan dirujuk di Undang-Undang tentang Pemilu.

Hasyim mengatakan, jika salah satu dari syarat tersebut belum terpenuhi maka akan diadakan putaran kedua Pilpres yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua.

“Kemudian yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang tadi, sehingga tidak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua,” kata Hasyim Asy'ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI