Suara.com - Pasangan Selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina telah memenuhi haknya untuk datang ke Pemungutan Suara (TPS). Keduanya datang mengendarai sepeda motor menuju TPS 01 di Kelurahan Pangakalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).
Sesampainya di TPS, Raffi dan Nagita tampak duduk di kursi yang disediakan. Raffi sendiri sempat terlihat akan merekam kondisi TPS tempat ia memilih.
Namun rupanya hal tersebut malah membuat Raffi ditegur oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
"A Raffi mohon maaf dilarang mendokumentasikan apa pun di dalam TPS," kata salah satu petugas, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga: Uniknya Sistem Noken Buat Ambil Suara di Papua, Pemilu Pakai Kearifan Lokal yang Sah
"Oh gitu," jawab Raffi Ahmad yang kembali duduk dan menyimpan ponselnya.
Diketahui bahwa merekam atau mengambil foto saat mencoblos di bilik suara merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Hal ini dijelaskan pada Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Diketahui selama masa kampanye, pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina aktif menyuarakan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Raffi dan Nagita sering tampak bersama dengan Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda. Raffi dan Nagita bahkan sering kali ikut dalam acara kampanye capres-cawapres nomor urut 02 itu.
Baca Juga: Nyoblos ke TPS, Harga Outfit Ayu Ting Ting Ditaksir Lebih Mentereng dari Nagita Slavina