Gaji dan Tunjangan Pegawai Bawaslu Setelah Naik, Besarannya Sampai Rp29 Juta

Rabu, 14 Februari 2024 | 09:53 WIB
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bawaslu Setelah Naik, Besarannya Sampai Rp29 Juta
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Diketahui, Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024. Aturan tukin Bawaslu itu diteken Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 pencoblosan pemilu 2024. Lantas berapa gaji dan tukin anggota Bawaslu setelah naik? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji Bawaslu

Gaji Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
- Ketua akan mendapatkan gaji sebesar Rp11.540.700
- Anggota tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan gaji sebesar Rp10.415.700,00

Tunjangan Kinerja Bawaslu

Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024. Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan pegawai Bawaslu mendapat penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan. 

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dirty Vote, Cak Imin: Masak Gak Boleh Komentar

Pemberian tukin Bawaslu disebut mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Tukin tersebut diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden itu berlaku. 

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Nominal kenaikan tukin berbeda di setiap kelas jabatan antara  Rp1.968.000 sampai paling tinggi Rp29.085.000.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tukin pegawai Bawaslu:

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Perpres itu telah diusulkan sejak Oktober 2023. Ari menjelaskan bahwa kenaikan tukin tersebut basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB pada Tahun 2021, yakni sebesar 68,80 dan kemudian meningkat tahun 2022 menjadi 72.95.

Baca Juga: Dana Pemilu 2024 Capai Lebih dari Rp70 Triliun, Simak Rincian Lengkapnya

Bukan hanya gaji yang terbilang fantastis, anggota Bawaslu juga akan mendapatkan fasilitas. Diketahui fasilitas yang didapatkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk ketua maupun anggota.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI