Ayu Ting Ting Pernah Mau Minta Mahar Gede Kalau Menikah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 19:55 WIB
Ayu Ting Ting Pernah Mau Minta Mahar Gede Kalau Menikah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Unggahan foto calon istri Ayu Ting Ting (Instagram/@derazala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tentu saja penghasilannya tak sefantastis penghasilan Ayu Ting Ting sebagai seorang penyanyi hingga entertainer.

Saat ini, Muhammad Fardana bertugas di Batalyon Infanteri Raider 509/Balawara Yudha di bawah komando Brigif 9/2/Daraka Yudha, Kostrad, yang berbasis di Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI dengan pangkat Lettu masuk ke dalam Golongan 3 atau Perwira Pertama. Sebagai anggota TNI dengan pangkat ini, seperti Muhammad Fardhana, ia mendapat gaji pokok berkisar antara Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai macam tunjangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Hukum Menetapkan Mahar Terlalu Besar Dalam Islam

Lantas bagaimana hukumnya wanita meminta mahar terlalu besar pada calon suami? Dilansir NU Online, hukum mahar adalah wajib, yang menurut kesepakatan para ulama merupakan salah satu syarat sahnya nikah.

Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai. Namun apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Karenanya, mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi utang calon mempelai pria.

Namun dalan kaidah Islam menetapkan agar kita mengambil jalan tengah yaitu tidak meletakkan mahar terlalu tinggi dan tidak pula terlalu rendah sesuai kemampuannya saja. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.:

Artinya: "Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah Saw., bersabda: “sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (murah)." (HR. Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Hakim)

Baca Juga: Muhammad Fardana Pakai Topi Mewah Givenchy Saat Kencan Dengan Ayu Ting-Ting, Padahal Gajinya 'Cuma' Segini

Bahkan Al Quran menetapkan untuk berbelanja atau memberikan sesuatu menurut kemampuannya. Berdasarkan firman Allah: "Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya," (QS. At-Thalaq ayat 7).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI