Ayu Ting Ting Pernah Mau Minta Mahar Gede Kalau Menikah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 19:55 WIB
Ayu Ting Ting Pernah Mau Minta Mahar Gede Kalau Menikah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Unggahan foto calon istri Ayu Ting Ting (Instagram/@derazala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jauh sebelum dirinya dilamar prajurit TNI, Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting pernah sesumbar jika ingin dinikahi dengan mahar gede alias besar oleh seorang pria yang kelak akan menjadi suaminya. 

Hal tersebut diungkap Ayu Ting Ting di televisi yang tayang di tahun 2022 lalu. Kala itu, wanita 31 tahun itu baru saja gagal nikah dengan Adit Jayyusman pada 2021. Desas desus pun beredar jika masalah mahar lah yang membuat rencana keduanya tak jadi membina rumah tangga.

"Emang bu Ayu minta mahar segede apa sih?," tanya seorang netizen yang dibacakan oleh Ayu Ting Ting dilansir dari Youtube Yakin Tau? Trans 7 2022 lalu.

Pemilik nama asli Ayu Rosmalina itu pun menegaskan jika dirinya tak pernah meminta mahar besar atau apapun ketika hendak melabuhkan hatinya.

Baca Juga: Muhammad Fardana Pakai Topi Mewah Givenchy Saat Kencan Dengan Ayu Ting-Ting, Padahal Gajinya 'Cuma' Segini

"Nggak ada yang minta mahar gede, jadi saya mah nggak pernah minta apa-apa," ujar Ayu Ting Ting.

Ayu Ting Ting merasa gagalnya rencana pernikahannya dengan Adit Jayusman bukan perkara mahar, melainkan keduanya yang belum berjodoh.

"Cuma memang mungkin belum jodoh dan mungkin bukan yang terbaik," ujar Ayu Ting Ting.

Namun, kegagalannya dalam berumah tangga dulu telah membuatnya sadar dirinya harus lebih realistis bila menikah lagi. Karena itu, Ayu Ting Ting menyebut jika ia akan meminta mahar dengan jumlah yang besar bila ada yang melamarnya.

"Kalau sekarang nih, pelajaran gue realistis gue mau minta mahar gede," ujar Ayu Ting Ting.

Baca Juga: Ditinggal Ayu Ting Ting Lamaran, Boy William Dituding Kena Karma Karen Vendela

Potret Bilqis Khumairah Razak di Lamaran Ayu Ting Ting (Instagram)
Potret Bilqis Khumairah Razak di Lamaran Ayu Ting Ting (Instagram)

Hal ini lantas membuat banyak warganet penasaran berapa mahar yang akan diberikan oleh Muhammad Fardhana. Sebab, sebagai seorang Lettu Infanteri, pendapatan Muhammad Fardhana berasal dari profesi militernya.

Tentu saja penghasilannya tak sefantastis penghasilan Ayu Ting Ting sebagai seorang penyanyi hingga entertainer.

Saat ini, Muhammad Fardana bertugas di Batalyon Infanteri Raider 509/Balawara Yudha di bawah komando Brigif 9/2/Daraka Yudha, Kostrad, yang berbasis di Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI dengan pangkat Lettu masuk ke dalam Golongan 3 atau Perwira Pertama. Sebagai anggota TNI dengan pangkat ini, seperti Muhammad Fardhana, ia mendapat gaji pokok berkisar antara Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai macam tunjangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Hukum Menetapkan Mahar Terlalu Besar Dalam Islam

Lantas bagaimana hukumnya wanita meminta mahar terlalu besar pada calon suami? Dilansir NU Online, hukum mahar adalah wajib, yang menurut kesepakatan para ulama merupakan salah satu syarat sahnya nikah.

Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai. Namun apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Karenanya, mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi utang calon mempelai pria.

Namun dalan kaidah Islam menetapkan agar kita mengambil jalan tengah yaitu tidak meletakkan mahar terlalu tinggi dan tidak pula terlalu rendah sesuai kemampuannya saja. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.:

Artinya: "Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah Saw., bersabda: “sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (murah)." (HR. Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Hakim)

Bahkan Al Quran menetapkan untuk berbelanja atau memberikan sesuatu menurut kemampuannya. Berdasarkan firman Allah: "Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya," (QS. At-Thalaq ayat 7).

Ini berarti bahwa Allah tidak akan memaksakan sesuatu, jika sekiranya memang tidak disanggupi, sehingga besarnya jumlah mahar tidak dipaksakan melainkan menurut kesanggupannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI