Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai macam tunjangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Di antara 12 jenis tunjangan yang diterima oleh anggota TNI, beberapa di antaranya adalah:
- Tunjangan suami/istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan TNI untuk anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok, dapat diberikan kepada prajurit TNI yang memiliki anak kandung, tiri, atau angkat, dengan batasan usia tertentu.
- Tunjangan pangan, yang mencakup alokasi beras dan uang lauk pauk.
- Tunjangan umum, yang diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau jabatan.
- Tunjangan khusus untuk tugas di Papua dan Papua Barat.
- Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat, setiap bulan tentara yang bertugas di dua wilayah ini mendapat tunjangan.
- Tunjangan Jabatan Struktural TNI, hanya diberikan kepada anggota TNI yang menempati jabatan struktural tertentu. Nominalnya berbeda-beda tergantung jabatan yang diampu berkisar Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan, kecuali Kepala Staf TNI mencapai Rp9 juta.
- Tunjangan TNI Jabatan Fungsional diberikan untuk prajurit TNI yang menempati jabatan fungsional tertentu.
- Tunjangan TNI di Daerah Terpencil, kisarannya 50 hingga 100 persen dari gaji pokok sesuai dengan wilayah pengabdian.
- Tunjangan Kinerja (Tukin). Setidaknya ada 17 kelas dan 3 jabatan khusus nominal tukin yang diatur sesuai Peraturan Presiden 102/2018. Kisarannya Rp1.968.000 hingga Rp37.810.500 per bulan.
- Tunjangan Bintara Pemimpin Desa (Babinsa), sebesar Rp900.000 per bulan.
- Tunjangan Kemahalan Papua, cair setiap bulan dengan besaran antara Rp200.000 sampai Rp1.785.000 seusai pangkat.