Suara.com - Raut kebahagiaan tampaknya masih mengelilingi Ayu Ting Ting yang baru-baru ini menerima lamaran dari kekasih hatinya. Penyanyi asal Depok tersebut dilamar oleh seorang anggota TNI bernama Muhammad Fardana.
Memilih untuk merayakan momen tersebut secara pribadi, Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana terlibat dalam kisah cinta yang unik dan cepat. Pertemuan mereka terjadi pada bulan Januari setelah diperkenalkan oleh orang tua masing-masing.
Tidak mengherankan jika kedekatan mereka tidak terdeteksi oleh media atau penggemar. Namun, setelah pertunangan mereka, Ayu Ting Ting tampaknya lebih terbuka tentang hubungannya dengan Muhammad Fardana.
Baru-baru ini, foto-foto mereka saat berkencan setelah pertunangan tersebar luas. Momen ini dibagikan kembali oleh Muhammad Fardana.
Baca Juga: Vendor Lamaran Ayu Ting Ting Ungkap Seserahan Paling Spesial: Semuanya High End
Dalam foto-foto tersebut, Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana terlihat duduk bersama, memilih untuk duduk berdampingan. Ayu terlihat anggun dengan atasan hitam, dengan rambutnya ditata dengan sederhana dan riasan tipis yang menyempurnakan penampilannya.
Sementara itu, Muhammad Fardana mengenakan kaos cokelat dan topi hitam. Dia juga terlihat tersenyum manis dalam foto tersebut.
Satu yang menjadi sorotan ialah topi yang digunakan oleh Muhammad Fardana ialah merek fashion dunia, yakni Givenchy. Detail logo bordir menghiasi bagian depan dan belakang topi bola berbentuk twill kokoh dengan pinggiran melengkung sporty yang siap menahan sinar matahari.
Dari penelusuran Suara.com, topi ini dibanderol dengan harga sekitar Rp 7 juta. Hal ini membuat banyak warganet penasaran berapa gaji Muhammad Fardhana.
Sebagai seorang Lettu Infanteri, pendapatan Muhammad Fardhana berasal dari profesi militernya. Saat ini, ia bertugas di Batalyon Infanteri Raider 509/Balawara Yudha di bawah komando Brigif 9/2/Daraka Yudha, Kostrad, yang berbasis di Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: Soimah Nangis Ayu Ting Ting Dilamar Lettu Muhmmad Fardana: Semoga Ini yang Terakhir
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI dengan pangkat Lettu masuk ke dalam Golongan 3 atau Perwira Pertama. Sebagai anggota TNI dengan pangkat ini, seperti Muhammad Fardhana, ia mendapat gaji pokok berkisar antara Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai macam tunjangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Di antara 12 jenis tunjangan yang diterima oleh anggota TNI, beberapa di antaranya adalah:
- Tunjangan suami/istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan TNI untuk anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok, dapat diberikan kepada prajurit TNI yang memiliki anak kandung, tiri, atau angkat, dengan batasan usia tertentu.
- Tunjangan pangan, yang mencakup alokasi beras dan uang lauk pauk.
- Tunjangan umum, yang diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau jabatan.
- Tunjangan khusus untuk tugas di Papua dan Papua Barat.
- Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat, setiap bulan tentara yang bertugas di dua wilayah ini mendapat tunjangan.
- Tunjangan Jabatan Struktural TNI, hanya diberikan kepada anggota TNI yang menempati jabatan struktural tertentu. Nominalnya berbeda-beda tergantung jabatan yang diampu berkisar Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan, kecuali Kepala Staf TNI mencapai Rp9 juta.
- Tunjangan TNI Jabatan Fungsional diberikan untuk prajurit TNI yang menempati jabatan fungsional tertentu.
- Tunjangan TNI di Daerah Terpencil, kisarannya 50 hingga 100 persen dari gaji pokok sesuai dengan wilayah pengabdian.
- Tunjangan Kinerja (Tukin). Setidaknya ada 17 kelas dan 3 jabatan khusus nominal tukin yang diatur sesuai Peraturan Presiden 102/2018. Kisarannya Rp1.968.000 hingga Rp37.810.500 per bulan.
- Tunjangan Bintara Pemimpin Desa (Babinsa), sebesar Rp900.000 per bulan.
- Tunjangan Kemahalan Papua, cair setiap bulan dengan besaran antara Rp200.000 sampai Rp1.785.000 seusai pangkat.