2. Formulir Model C1-PPWP
Formulir ini berfungsi sebagai sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
3. Formulir Model C1 Plano
Formulir ini berfungsi sebagai catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
3. Formulir Model C2 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai catatan kejadian khusus dan keberatan saksi.
4. Formulir Model C3 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pernyataan pendamping pemilih.
5. Formulir Model C4 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pengantar berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
6. Formulir Model C5 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara di TPS
7. Formulir Model C6-KPU
Formulir model C6-KPU berfungsi sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
8. Formulir C6-KPU PSU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih. Secara harfiah oleh masyarakat awam diartikan sebagai surat undangan menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara.
9. Formulir C7 DPT-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih tetap pemilu.
Baca Juga: Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!
10. Formulir C7 DPTb-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih tambahan Pemilu.