Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagikan formulir C6, surat pemberitahuan dan sekaligus berlaku sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara. Formulir C6 juga membuktikan bahwa kamu sudah terdaftar sebagai pemilik hak pilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akan tetapi, ada kasus di mana seseorang tidak mendapatkan formulir C6. Lantas, apakah seseorang yang tidak dapat formulir C6 bisa nyoblos?
Formulir C6 Pemilu merupakan surat pemberitahuan kepada pemegang hak pilih yang dibagikan oleh KPU. Petugas KPPS akan membagikan surat tersebut kepada pemegang hak pilih, selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara tiba. Apabila sampai dua hari sebelum pemungutan suara belum mendapatkan formulir C6, sebaiknya segera melapor ke ketua KPPS dan kamu selambat-lambatnya akan mendapatkan formulir C6 dalam waktu 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP, paspor atau identitas lain yang sah.
Akan tetapi, jika masih tidak dapat formulir C6 sampai hari pelaksanaan pemungutan suara, tidak perlu khawatir. Kamu masih tetap bisa menggunakan hak suara, dengan cara sebagai berikut.
1. Pada hari pemungutan suara, silahkan hadir ke TPS sebelum jam 13.00. Tunjukkan kartu tanda penduduk elektronik.
Baca Juga: Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!
2. Petugas KPPS akan mengecek nama kamu sudah ada atau tidak dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika memang nama kamu ada dalam daftar tersebut, kamu bisa melaksanakan pencoblosan di lokasi pemungutan suara.
3. Selanjutnya kamu hanya perlu melakukan absensi, dengan memasukkan nama, nomor urut dalam DPT, dan tanda tangan. Setelah itu silahkan menunggu antrean.
4. Petugas akan memanggil nama kamu dan memberikan surat suara sah. Kamu bisa segera masuk ke bilik pemungutan suara dan melakukan pencoblosan.
Fungsi Formulir C
Berdasarkan buku panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 tahun 2023, terdapat beberapa jenis formulir untuk memastikan kelancaran dan keakuratan proses pemungutan dan penghitungan suara. Berikut fungsi formulir C dan jenis-jenis formulir C yang tidak hanya berupa formulir C6.
Baca Juga: Lika-liku KPU Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke TPS Terjauh: Sampai Menunggangi Sapi
1. Formulir Model C-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
2. Formulir Model C1-PPWP
Formulir ini berfungsi sebagai sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
3. Formulir Model C1 Plano
Formulir ini berfungsi sebagai catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
3. Formulir Model C2 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai catatan kejadian khusus dan keberatan saksi.
4. Formulir Model C3 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pernyataan pendamping pemilih.
5. Formulir Model C4 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pengantar berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
6. Formulir Model C5 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara di TPS
7. Formulir Model C6-KPU
Formulir model C6-KPU berfungsi sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
8. Formulir C6-KPU PSU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih. Secara harfiah oleh masyarakat awam diartikan sebagai surat undangan menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara.
9. Formulir C7 DPT-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih tetap pemilu.
10. Formulir C7 DPTb-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih tambahan Pemilu.
11. Formulir C7 DPK-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih khusus Pemilu.
Demikian itu informasi tidak dapat formulir C6 bisa nyoblos. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh