Lengkap! Aturan Uang Lembur Bekerja di Hari Pemilu 2024, Cek Cara Hitung Kompensasi di Sini

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:08 WIB
Lengkap! Aturan Uang Lembur Bekerja di Hari Pemilu 2024, Cek Cara Hitung Kompensasi di Sini
Lengkap! Aturan Uang Lembur Bekerja di Hari Pemilu 2024, Cek Cara Hitung Kompensasi di Sini (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi para pekerja yang waktu kerja selama 5 hari dan 40 jam, maka dalam seminggu akan dibayarkan 2x upah satu jam di jam pertama sampai kedelapan. Untuk jam kesembilan akan dibayarkan 3x upah satu jam dan jam kesepuluh sampai keduabelas dibayarkan  4x upah satu jam.

Jika para buruh atau pekerja memiliki waktu kerja selama 6 kerja dan 40 jam, dalam seminggu dengan kerja lembur 7 jam, maka upah bulanannya senilai Rp 5 juta. Sebagai gambaran, berikut ini cara hitung upah lemburnya.

1. Menghitung upah/kompensasi lembur per jam menggunakan rumus upah bulanan yang dibagi 173, berikut ini hasilnya:
Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734

2. Upah per jam dikalikan dengan durasi kerja lembur (missal lembur 7 jam), berikut ini hasilnya: 
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276

Berdasarkan perhitungan rumus di atas, maka pekerja atau buruh yang tetap bekerja saat Pemilu dengan waktu kerja 6 hari dan 40 jam dalam seminggu dan kerja lembur selama  7 jam dengan upah bulanannya Rp 5 juta, maka akan dibayarkan upah lembur senilai Rp 404.624,276.

Sanksi Perusahaan yang Melanggar

Bagi Perusahaan yang tidak bayar upah pekerja yang lembur kerja  saat libur Nasional, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang  (UU) “Ketenagakerjaan” atau Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja”.

Adapun sanksi pidana yang diberikan jika tidak membayar upah lembur pekerja  pada hari libur nasional yaitu kurungan sekurang-kurangnya sebulan dan selambatnya 12 bulan, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

Demikian ulasan mengenai aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024 lengkap dengan cara hitung besaran kompensasi dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI