Suara.com - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Bagi para buruh atau pekerja yang tetap bekerja saat berlangsungnya pencoblosan Pemilu 2024, maka mereka berhak dapat uang kompensasi. Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024.
Diketahui bahwa pencoblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Setiap warga di atas 17 tahun dan telah memenuhi syarat memilih, maka wajib untuk ikut pencoblosan Pemilu 2024.
Pada hari pencobolsan, KPU telah menyampaikan bahwa hari tesebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun bagaimana dengan para buruh atau pekerja yang tetap bekerja pada hari Pemilu? Apakah akan ada uang kompensasi? Berikut ini penjelasannya.
Aturan Uang Kompensasi Bekerja di Hari Pemilu 2024
Bagi para buruh atau pekerja yang harus tetap bekerja pada hari Pemilu, jangan khawatir karena kalian akan medapatkan uang kompensasi. Aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024 ini tercantum telah ditetapkan oleh Kemenker (Kementerian Ketenagakerjaan).
Aturan uang kompensasi para buruh para pekerja yang tetap bekerja pada hari Pemilu ini telah ditandatangi oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. Adapun bunyi aturannya sebagai berikut:
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Cara Hitung Besaran Upah/Kompensasi
Kemenker menyampaikan melalui akun Twitter resminya @/KemenkerRI mengenai aturan besaran upah lembur untuk para buruh atau pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional. Adapun penghitungan upah kerja lembur tersebut dilihat dari waktu kerjanya.
Baca Juga: Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!
Jika waktu lembur kerjanya 6 hari dan 40 jam, maka dalam seminggu akan dapat bayaran 2x upah satu jam di jam pertama sampai ketujuh. Untuk jam kedelapan akan dibayarkan 3x upah satu jam. Sedangkan untuk jam kesembilan sampai kesebelas akan dibayarkan 4x upah satu jam.