- Berdomisili di Indonesia dibuktikan dengan e- KTP.
- Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan e-KTP, paspor atau surat perjalanan laksana paspor
- Jika belum punya e-KTP bisa pakai Kartu Keluarga (KK)
- Bukan TNI/Polri
Nah jika pemilih sudah memenuhi syarat pemilih, coba cek apakah nama kamu sudah terdaftar dalam DPT atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id. Saat hari pencoblosan, jangan lupa membawa e-KTP formulir C-Pemberitahuan (model C-6).
Demikian ulasan mengenai syarat coblos beda KTP apakah bisa atau tidak lengkap dengan syarat mengikuti coblosan Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi