Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:02 WIB
Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!
Syarat coblos beda KTP apakah bisa (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Berdomisili di Indonesia dibuktikan dengan e- KTP.

- Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan e-KTP, paspor  atau surat perjalanan laksana paspor

-  Jika belum punya e-KTP bisa pakai Kartu Keluarga (KK)

- Bukan TNI/Polri

Nah jika pemilih sudah memenuhi syarat pemilih, coba cek apakah nama kamu sudah terdaftar dalam DPT atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id. Saat hari pencoblosan, jangan lupa membawa e-KTP formulir C-Pemberitahuan (model C-6).

Demikian ulasan mengenai syarat coblos beda KTP apakah bisa atau tidak lengkap dengan syarat mengikuti coblosan Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI