Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:02 WIB
Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!
Syarat coblos beda KTP apakah bisa (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan berlangsung sebentar lagi. Namun bolehkan jika menyoblos beda KTP? Syarat coblos beda KTP apakah bisa? Untuk mengetahuinya, berikut ini ulasannya.

Diketahui bahwa Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan dilangsungkan serentak di Indonesia pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Setiap warga yang telah memenuhi syarat memilih wajib untuk mengikuti  pencoblosan di TPS.

Namun masih ada yang jadi pertanyaan sejumlah wargna, kira-kira syarat coblos beda KTP apakah bisa? Kalau bisa, apa saja syaratnya? Nah selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Syarat Nyoblos Beda Alamat KTP

Baca Juga: Besok Nyoblos di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Bakal Pilih Anies?

Bagi perantau di luar kota yang  terdaftar dalam DPT, maka masih bisa ikut coblosan meski alamat di KTP berbeda . Namun dengan catatan pemilih harus mengajukan pindahTPS ke KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Berdasarkan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang “penyusunan daftar pemilih”, berikut ini syarat-syarat untuk pindah TPS yang perlu diperhatikan:

  • Pemilih sedang menjalani tugas/pekerjaan di  luar domisili tepat saat hari pencoblosan
  • Pemilih sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien yang sedang rawat inap
  • Tertimpa bencana alam
  • Pemilih sedang jadi tahanan di rutan (Rumah tahanan) atau Lapas (lembaga pemasyarakatan), atau terpidana yang sedang di penjara

Namun untuk proses pengajuan pindah TPS ini hanya bisa dilakukan tujuh hari sebelum hari H yaitu  dari tanggal 16 Januari hingga 7 Februari 2024. Itu artinya, waktu pengajuan pindah TPS untuk Pemilu 2024 sudah ditutup.

Penting untuk diketahui bahwa pada penyoblosan pada Pemilu 2024 ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

- Minimal usia 17 tahun, sudah menikah atau sudah pernah menikah

Baca Juga: Kenali Bentuk Serangan Fajar Jelang Pemilu, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap

- Berdomisili di Indonesia dibuktikan dengan e- KTP.

- Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan e-KTP, paspor  atau surat perjalanan laksana paspor

-  Jika belum punya e-KTP bisa pakai Kartu Keluarga (KK)

- Bukan TNI/Polri

Nah jika pemilih sudah memenuhi syarat pemilih, coba cek apakah nama kamu sudah terdaftar dalam DPT atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id. Saat hari pencoblosan, jangan lupa membawa e-KTP formulir C-Pemberitahuan (model C-6).

Demikian ulasan mengenai syarat coblos beda KTP apakah bisa atau tidak lengkap dengan syarat mengikuti coblosan Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI