Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:45 WIB
Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!
Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Sampai Terlewat! (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam kotak surat suara.

8. Lipat surat suara sesuai petunjuk, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.

9. Pemilih mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti sudah menggunakan hak suara pada Pemilu 2024

Aturan pemungutan suara jika hadir setelah Pukul 13.00

Kita tidak diperbolehkan memberikan suara lebih dari jam satu siang kecuali sudah hadir sebelum jam satu siang, kemudian kehadirannya sudah dicatat oleh petugas KPPS, tetapi harus antri untuk memberikan suara. Dikarenakan antrian yang panjang, terpaksa melebihi batas waktu pemungutan suara. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun sudah melebihi Pukul 13.00. Sedangkan bagi pemilih yang datang setelah Pukul 13.00, otomatis hak suaranya gugur dan tidak akan dilayani oleh KPPS. 

Seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat mencoblos diwajibkan melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditentukan. Sementara bagi yang terpaksa harus mencoblos di kota lain, harus mengurus terlebih dahulu untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum diselenggarakannya pemilu. 

Demikian itu informasi coblos Pemilu 2024 sampai jam berapa

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Besok Nyoblos Siapa? Ini Pilihan Menteri Basuki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI