Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:45 WIB
Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!
Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Sampai Terlewat! (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Kita bisa menggunakan hak suara pada hari tersebut di tempat pemungutan suara yang sudah ditunjuk. Kalau kamu belum tahu coblos Pemilu 2024 sampai jam berapa, kamu bisa cek informasinya di sini. 

Menurut Pasar 4 PKPU Nomor 3, tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai puul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. Jadi, coblos Pemilu 2024 cuma sampai jam 1 siang. Kita bisa hadir di waktu yang sudah ditentukan dalam undangan pemungutan suara. Sebab ada beberapa panitia yang mengatur pemungutan suara dengan cara membagi waktu kedatangan atau pencoblosan agar tidak terjadi penumpukan warga di TPS. 

Tata Cara Pemungutan Suara di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024. Sebelum mencoblos, pastikan kamu sudah tahu tata cara pemungutan suara di TPS. Berikut langkah-langkahnya.

1. Datang ke TPS dengan membawa surat undangan atau formulir C pemberitahuan pemungutan suara. 

2. Ketika sudah sampai di TPS, tunjukkan formulir C6 kepada petugas bersamaan dengan e-KTP. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan data di formulir dengan data di DPT.

3. Pemilih mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih, dan seterusnya. 

4. Dipersilahkan pemilih untuk menunggu jika masih ada antrian di depan. Tunggu sampai kamu dipanggil petugas

5. Petugas akan memanggil namamu dan kamu akan diberi surat suara yang sah.

Baca Juga: Besok Nyoblos Siapa? Ini Pilihan Menteri Basuki

6. Pemilih masuk ke bilik surat suara untuk melakukan pencoblosan 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI