Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Kita bisa menggunakan hak suara pada hari tersebut di tempat pemungutan suara yang sudah ditunjuk. Kalau kamu belum tahu coblos Pemilu 2024 sampai jam berapa, kamu bisa cek informasinya di sini.
Menurut Pasar 4 PKPU Nomor 3, tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai puul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. Jadi, coblos Pemilu 2024 cuma sampai jam 1 siang. Kita bisa hadir di waktu yang sudah ditentukan dalam undangan pemungutan suara. Sebab ada beberapa panitia yang mengatur pemungutan suara dengan cara membagi waktu kedatangan atau pencoblosan agar tidak terjadi penumpukan warga di TPS.
Tata Cara Pemungutan Suara di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tahapan pemungutan suara Pemilu 2024. Sebelum mencoblos, pastikan kamu sudah tahu tata cara pemungutan suara di TPS. Berikut langkah-langkahnya.
Baca Juga: Besok Nyoblos Siapa? Ini Pilihan Menteri Basuki
1. Datang ke TPS dengan membawa surat undangan atau formulir C pemberitahuan pemungutan suara.
2. Ketika sudah sampai di TPS, tunjukkan formulir C6 kepada petugas bersamaan dengan e-KTP. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan data di formulir dengan data di DPT.
3. Pemilih mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih, dan seterusnya.
4. Dipersilahkan pemilih untuk menunggu jika masih ada antrian di depan. Tunggu sampai kamu dipanggil petugas
5. Petugas akan memanggil namamu dan kamu akan diberi surat suara yang sah.
6. Pemilih masuk ke bilik surat suara untuk melakukan pencoblosan
7. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam kotak surat suara.
8. Lipat surat suara sesuai petunjuk, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
9. Pemilih mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti sudah menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Aturan pemungutan suara jika hadir setelah Pukul 13.00
Kita tidak diperbolehkan memberikan suara lebih dari jam satu siang kecuali sudah hadir sebelum jam satu siang, kemudian kehadirannya sudah dicatat oleh petugas KPPS, tetapi harus antri untuk memberikan suara. Dikarenakan antrian yang panjang, terpaksa melebihi batas waktu pemungutan suara. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun sudah melebihi Pukul 13.00. Sedangkan bagi pemilih yang datang setelah Pukul 13.00, otomatis hak suaranya gugur dan tidak akan dilayani oleh KPPS.
Seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat mencoblos diwajibkan melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditentukan. Sementara bagi yang terpaksa harus mencoblos di kota lain, harus mengurus terlebih dahulu untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum diselenggarakannya pemilu.
Demikian itu informasi coblos Pemilu 2024 sampai jam berapa.
Kontributor : Mutaya Saroh