Beda Gaji Jaksa Agung vs Menkeu: Jabatan yang Diincar Ahok, Puan sampai Bilang Begini

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 11:16 WIB
Beda Gaji Jaksa Agung vs Menkeu: Jabatan yang Diincar Ahok, Puan sampai Bilang Begini
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00

3. Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00

4. Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00

5. Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00

6. Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00

7. Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00

8. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00

9. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00

Sementara itu, gaji dan tunjangan jajaran menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000. Kemudian ada pula, tunjangan untuk mereka yang tercatat pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001.

Baca Juga: Masa Tenang, Ganjar Habiskan Waktu Nonton Film 'Agak Laen' Hingga Makan Malam Bareng Cak Lontong Dan Diserbu Warga

Para menteri saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 tiap bulan dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000. Selain itu, masih ada tunjangan lainnya hingga dana operasional yang akan diterima mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI