Beda Gaji Jaksa Agung vs Menkeu: Jabatan yang Diincar Ahok, Puan sampai Bilang Begini

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 11:16 WIB
Beda Gaji Jaksa Agung vs Menkeu: Jabatan yang Diincar Ahok, Puan sampai Bilang Begini
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak memutuskan mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai wara-wiri di berbagai acara. Salah satunya yang bertajuk Ahok is Back pada Kamis (8/2/2024) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, politisi PDIP ini ditanya soal dirinya jika diangkat menjadi Ketua KPK. Namun, apabila Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang, ia mengaku lebih ingin menjabat posisi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan (Menkeu). 

“Jadi, kalau lu tanya gue mau apa? Jadi cuma dua, Jaksa Agung atau Menteri Keuangan lah,” ucap Ahok.

Menurutnya, kewenangan Ketua KPK lebih terbatas ketimbang Jaksa Agung. Untuk itu, ia memilih diberi jabatan tersebut atau Menkeu. Pernyataan dari Ahok ini lantas ikut membuat gaji kedua posisi Jaksa Agung dan Menkeu disorot.

Baca Juga: Masa Tenang, Ganjar Habiskan Waktu Nonton Film 'Agak Laen' Hingga Makan Malam Bareng Cak Lontong Dan Diserbu Warga

Beda Gaji Jaksa Agung Vs Menkeu

Jaksa Agung juga menerima gaji selayaknya PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Selain itu, mereka turut diberikan tunjangan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020. 

Tercatat dalam Bab 1 Pasal 2 di aturan itu, Jaksa berhak menerima tunjangan berdasarkan golongan yang terbagi menjadi empat. Lalu, masing-masingnya kembali dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut rinciannya:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Baca Juga: Masa Tenang, Mahfud MD Lantunkan Doa Khusus Untuk Indonesia di Tanah Suci

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa Madya/III a)

- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa/III b)

- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 (Kelas jabatan 9 - Jaksa Pratama/III c)

- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 (Kelas jabatan 10 - Jaksa Muda/III d)

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 (Kelas jabatan 11 - Jaksa Madya/IV a)

- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 (Kelas jabatan 12 - Jaksa Utama Pratama/IV b)

- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 (Kelas jabatan 13 - Jaksa Utama Muda/IV c)

- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama Madya/IV d)

- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama/IV e)

Sementara untuk tunjangan Jaksa, berikut rinciannya yang juga terbagi menjadi beberapa kelas jabatan.

1. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a) = Rp4.595.150,00

2. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00

3. Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00

4. Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00

5. Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00

6. Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00

7. Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00

8. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00

9. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00

Sementara itu, gaji dan tunjangan jajaran menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000. Kemudian ada pula, tunjangan untuk mereka yang tercatat pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001.

Para menteri saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 tiap bulan dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000. Selain itu, masih ada tunjangan lainnya hingga dana operasional yang akan diterima mereka.

Adapun dana operasional hanya bisa dipakai untuk membiayai aktivitas sebagai menteri, bukan kepentingan pribadi. Jadi, meski jumlahnya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana ini diketahui tidak dapat dibawa pulang.

Tak hanya itu, para menteri juga akan diberikan fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Adapun gaji mereka saat ini sudah berlaku sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dengan kata lain, hingga kini belum ada kenaikan.

Tanggapan Puan Maharani 

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menanggapi soal keinginan Ahok menjadi Jaksa Agung atau Menkeu jika Ganjar-Mahfud menang. Menurutnya, hal itu tergantung Ganjar dan saat ini partainya belum bicara terkait jabatan.

"Itu (kasih jabatan) hak prerogratif presiden yang Insyaallah kalau Pak Ganjar terpilih, saya rasa Pak Ganjar tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Puan Maharani saat ditemui awak media, Minggu (11/2/2024).

"Kita (PDIP) belum bicara posisi, kita sukseskan pemilu tanggal 14 Februari yang akan datang, biarkan rakyat memilih, menangkan rakyat dan rakyat yang jadi juara,” sambung Puan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI