Beda Gaji Jaksa Agung vs Menkeu: Jabatan yang Diincar Ahok, Puan sampai Bilang Begini

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 11:16 WIB
Beda Gaji Jaksa Agung vs Menkeu: Jabatan yang Diincar Ahok, Puan sampai Bilang Begini
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak memutuskan mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai wara-wiri di berbagai acara. Salah satunya yang bertajuk Ahok is Back pada Kamis (8/2/2024) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, politisi PDIP ini ditanya soal dirinya jika diangkat menjadi Ketua KPK. Namun, apabila Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang, ia mengaku lebih ingin menjabat posisi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan (Menkeu). 

“Jadi, kalau lu tanya gue mau apa? Jadi cuma dua, Jaksa Agung atau Menteri Keuangan lah,” ucap Ahok.

Menurutnya, kewenangan Ketua KPK lebih terbatas ketimbang Jaksa Agung. Untuk itu, ia memilih diberi jabatan tersebut atau Menkeu. Pernyataan dari Ahok ini lantas ikut membuat gaji kedua posisi Jaksa Agung dan Menkeu disorot.

Beda Gaji Jaksa Agung Vs Menkeu

Jaksa Agung juga menerima gaji selayaknya PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Selain itu, mereka turut diberikan tunjangan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020. 

Tercatat dalam Bab 1 Pasal 2 di aturan itu, Jaksa berhak menerima tunjangan berdasarkan golongan yang terbagi menjadi empat. Lalu, masing-masingnya kembali dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut rinciannya:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Baca Juga: Masa Tenang, Ganjar Habiskan Waktu Nonton Film 'Agak Laen' Hingga Makan Malam Bareng Cak Lontong Dan Diserbu Warga

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI