- Datang langsung ke kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU Kabupaten/Kota
- Pemilih harus melampirkan bukti dukung alasan pindah TPS, misalnya jika karena tugas maka membawa surat tugas
- Berikutnya, KPU akan menentukan lokasi TPS
- Setelah itu, pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU
Perlu diketahui juga bahwa saat akan melaporkan diri pindah TPS, ada beberapa berkas yang harus dilampirkan. Adapun berkas-berkasnya sebagai berikut:
- KTP-elektronik atau KK
- Melampirkan fotocopy formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih DPT di TPS asal.
- Bawa bukti dukung alasan pindah TPS
Namun untuk urus pindah TPS ini hanya bisa dilakukan hingga H-7 Pemilu atau pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan tersebut berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan nomor 20/PUU-XVII/2019.
Sebagai informasi tambahan, untuk mengetahui lokasi TPS atau namanya sudah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa dicek melalui situs stus infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id. Lalu, masukan NIK dan Kabupaten/kota sesuai KTP.
Demikian ulasan mengenai apakah bisa coblos di luar domisili lengkap dengan caranya, syaratnya, berkas-berkasnya, dan jadwal terakhir pindah TPS. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Sebut Dirty Vote Kampanye Hitam, Airlangga: Jangan Ganggu Ketenangan Pemilu 2024