Apakah Bisa Coblos di Luar Domisili? Jangan Panik, Ini Solusinya

Senin, 12 Februari 2024 | 15:28 WIB
Apakah Bisa Coblos di Luar Domisili? Jangan Panik, Ini Solusinya
apakah bisa coblos di luar domisili (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Datang langsung ke kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Pemilih harus melampirkan bukti dukung alasan pindah TPS, misalnya jika karena tugas maka membawa surat tugas
  • Berikutnya, KPU akan menentukan lokasi TPS
  • Setelah itu, pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU

Perlu diketahui juga bahwa saat akan melaporkan diri pindah TPS, ada beberapa berkas yang harus dilampirkan. Adapun berkas-berkasnya sebagai berikut:

-   KTP-elektronik atau KK

-    Melampirkan fotocopy formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih DPT di TPS asal.

-    Bawa bukti dukung alasan pindah TPS 

Namun untuk urus pindah TPS ini hanya bisa dilakukan hingga H-7 Pemilu atau pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan tersebut berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan nomor 20/PUU-XVII/2019.

Sebagai informasi tambahan, untuk mengetahui lokasi TPS atau namanya sudah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa dicek melalui situs stus infopemilu.kpu.go.id atau  cekdptonline.kpu.go.id. Lalu, masukan  NIK dan Kabupaten/kota sesuai KTP.

Demikian ulasan mengenai apakah bisa coblos di luar domisili lengkap dengan caranya, syaratnya, berkas-berkasnya, dan jadwal terakhir pindah TPS. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Sebut Dirty Vote Kampanye Hitam, Airlangga: Jangan Ganggu Ketenangan Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI