Apakah Bisa Coblos di Luar Domisili? Jangan Panik, Ini Solusinya

Senin, 12 Februari 2024 | 15:28 WIB
Apakah Bisa Coblos di Luar Domisili? Jangan Panik, Ini Solusinya
apakah bisa coblos di luar domisili (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencoblosan Pemilu 2024 serentak akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, KPU RI pun telah menetapkannya sebagai hari libur nasional. Namun yang pertanyaan, apakah bisa coblos di luar domisili? Berikut ulasannya.

Diketahui bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun dan telah terdaftar di DPT diwajibkan untuk nyoblos pada 14 Februari 2024. Pemilih bisa nyoblos di TPS yang sesuai alamat KTP el.

Namun bagaimana jika ada pemilih yang sedang di luar kota? Apakah bisa coblos di luar domisili? Berdasarkan aturan KPU, pemilih yang ada di luar domisili tetap bisa coblos dengan catatan harus mengajukan pindah TPS.

Syarat Pindah TPS

Baca Juga: Sebut Dirty Vote Kampanye Hitam, Airlangga: Jangan Ganggu Ketenangan Pemilu 2024

1.  Bertugas di tempat lain tepat  saat hari pencoblosan

2.  Menjalani rawat inap datau mendampingi pasien yang  rawat inap

3.  Tertimpa bencana alam

4.   Menjadi tahanan di rutan (Rumah tahanan) atau Lapas (lembaga pemasyarakatan), atau terpidana yang sedang dapat hukuman penjara

Cara Pindah TPS

Baca Juga: Tunjukkan Jari Tintamu, Dapatkan Diskon dan Gratis di 6 Promo Pemilu 2024 Ini!

Setelah semua syarat yang dibutuhkan sudah siap, pastikan juga untuk mengetahui cara-caranya atau prosedur pindah TPS. Adapun prosedurnya sebagai berikut:

  • Datang langsung ke kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Pemilih harus melampirkan bukti dukung alasan pindah TPS, misalnya jika karena tugas maka membawa surat tugas
  • Berikutnya, KPU akan menentukan lokasi TPS
  • Setelah itu, pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU

Perlu diketahui juga bahwa saat akan melaporkan diri pindah TPS, ada beberapa berkas yang harus dilampirkan. Adapun berkas-berkasnya sebagai berikut:

-   KTP-elektronik atau KK

-    Melampirkan fotocopy formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih DPT di TPS asal.

-    Bawa bukti dukung alasan pindah TPS 

Namun untuk urus pindah TPS ini hanya bisa dilakukan hingga H-7 Pemilu atau pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan tersebut berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan nomor 20/PUU-XVII/2019.

Sebagai informasi tambahan, untuk mengetahui lokasi TPS atau namanya sudah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa dicek melalui situs stus infopemilu.kpu.go.id atau  cekdptonline.kpu.go.id. Lalu, masukan  NIK dan Kabupaten/kota sesuai KTP.

Demikian ulasan mengenai apakah bisa coblos di luar domisili lengkap dengan caranya, syaratnya, berkas-berkasnya, dan jadwal terakhir pindah TPS. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI