Suara.com - Pencoblosan Pemilu 2024 serentak akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, KPU RI pun telah menetapkannya sebagai hari libur nasional. Namun yang pertanyaan, apakah bisa coblos di luar domisili? Berikut ulasannya.
Diketahui bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun dan telah terdaftar di DPT diwajibkan untuk nyoblos pada 14 Februari 2024. Pemilih bisa nyoblos di TPS yang sesuai alamat KTP el.
Namun bagaimana jika ada pemilih yang sedang di luar kota? Apakah bisa coblos di luar domisili? Berdasarkan aturan KPU, pemilih yang ada di luar domisili tetap bisa coblos dengan catatan harus mengajukan pindah TPS.
Syarat Pindah TPS
1. Bertugas di tempat lain tepat saat hari pencoblosan
2. Menjalani rawat inap datau mendampingi pasien yang rawat inap
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan di rutan (Rumah tahanan) atau Lapas (lembaga pemasyarakatan), atau terpidana yang sedang dapat hukuman penjara
Cara Pindah TPS
Baca Juga: Sebut Dirty Vote Kampanye Hitam, Airlangga: Jangan Ganggu Ketenangan Pemilu 2024
Setelah semua syarat yang dibutuhkan sudah siap, pastikan juga untuk mengetahui cara-caranya atau prosedur pindah TPS. Adapun prosedurnya sebagai berikut: