Suara.com - Pemungutan Suara Pemilu 2024 sudah di depan mata. Warga yang berusia di atas 17 tahun diwajibkan untuk memberikan pilihannya. Nah untuk mengetahui kamu terdaftar di DPT mana, simak berikut cara cek DPT terdaftar dimana.
Diketahui bahwa Pemungutan Suara 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan kamu mengetahui nama kamu sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Pasalnya, ada sejumlah nama yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi namanya belum ada di DPT.
Nah untuk mengetahui apakah nama kamu sudah terdaftar dalam DPT atau belum, simak berikut ini cara cek DPT terdaftar dimana agar tidak bingung saat nanti tiba waktu pencoblosan.
Cara Cek Dpt Terdaftar Dimana
Baca Juga: Pesan JK Ke Anies Jelang Pencoblosan: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Kau Tidur
Untuk cek status DPT bisa melalui situs resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau bisa melalui cekdptonline.kpu.go.id. Nah untuk selengkapnya, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Pertama-tama, buka stus infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id
2. Lalu, pilih ‘Cek DPT Online’
3. Kemudian akan muncul ‘Pencarian Data Pemilih’
4. Selanjutnya, masukkan data berikut:
Baca Juga: Pesan UAS Jelang Pencoblosan: Jangan Golput, 5 Menit di TPS Menentukan Nasib Bangsa
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berjumlah 16 digit
5. Selain melalui NIK, pengecekan juga bisa dengan mencantumkan nama lengkap maupun tanggal lahir
6. Pastikan semua data diri yang tercantum dalam DPT sudah benar
7. Berikutnya, klik ‘Pencarian’
8. Jika sudah terdaftar, nama kamu akan muncul lengkap dengan lokasi TPS
9. Namun jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi peringatan seperti ini “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Nah bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka bisa langsung konfirmasi nama lengkap dan status DPT terbaru dengan mendatangi kantor KPU terdekat. Jika sampai hari H namanya masih belum terdaftar di DPT, jangan khawatir karena kamu masih tetap bisa nyoblos.
Nantinya Pemilih yang namanya tak terdapat di DPT dan DPTb, maka akan masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus). Untuk mencoblos sebagai DPK, cukup bawa e-KTP ke lokasi TPS yang telah ditentukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat-syaratnya:
- Mempunyai KTP-el
- Pemilih datang ke lokasi TPS yang sesuai alamat di KTP-el.
- Melaporkan kepada petugas KPPS
- Selama surat suara masih tersedia, maka DPK akan tetap dilayani
- DPK dapat nyoblos surat suara di lokasi TPS sekitar pukul 12.00-13.00 (waktu setempat) .
Demikian ulasan mengenai cara cek DPT terdaftar dimana lengkap dengan langkah-langkanya jika nama pemilih belum terdaftar dalam DPT.
Kontributor : Ulil Azmi