Tata Cara Nyoblos di TPS, Jangan Lupa Cek Kondisi Kertas Suara!

Senin, 12 Februari 2024 | 14:07 WIB
Tata Cara Nyoblos di TPS, Jangan Lupa Cek Kondisi Kertas Suara!
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari pemungutan suara pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat wajib mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan domisili KTP atau yang sudah ditentukan. 

Tata cara nyoblos di TPS telah diatur dalam Pasal 353 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, rakyat perlu membawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik ketika datang ke TPS. Waktu kedatangan juga diatur sesuai dengan jam operasional TPS, yakni pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Akun TikTok Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Sumatera Selatan mencontohkan tata cara nyoblos di TPS lewat konten video. Dari narasi yang diucapkan, setidaknya ada sepuluh langkah yang perlu dilakukan. Berikut rangkumannya:

  1. Datang ke TPS dan menyerahkan model C pemberitahuan KPU dan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
  2. Petugas KPPS akan memeriksa jari dan kuku pemilih untuk memastikan belum ada tanda tinta ungu sebagai tanda pencoblosan.
  3. KPPS memastikan identitas di surat C pemberitahuan KPU dengan KTP elektronik dan data TPS sama. 
  4. Bila sudah sesuai, pemilih menandatangani model C daftar hadir KPU.
  5. Kemudian pemilih harus menunggu untuk dipanggil giliran untuk mencoblos di bilik suara.
  6. Setelah tiba giliran, Ketua KPPS akan memanggil pemilih dan menyerahkan lima surat suara pemilu. Surat suara capres-cawapres berwarna abu-abu, surat suara DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.
  7. Pemilih harus memeriksa kondisi seluruh surat suara di hadapan petugas KPPS untuk memastikan tidak ada yang rusak, kurang, atau belum ada yang tercoblos. Bila perlu buka setiap lembar surat suara di hadapan petugas.
  8. Pemilih bisa menuju bilik suara untuk mencoblos.
  9. Masukan surat suara sesuai dengan warna dan label pemilihan.
  10. Celupkan jari dengan tinta ungu sebagai bukti telah mencoblos. 

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Ini Pilihan Favorit Iwan Fals

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI