Suara.com - Dalam film Dirty Vote, ada juga Almas Tsaqibbirru yang namanya ikut diulas, karena gugatannya jadi satu-satunya yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga membuat Gibran Rakabuming lolos sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Di jelang akhir film Dirty Vote, 3 Ahli Hukum tata negara Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar bersama-sama mengungkap detik-detik putusan MK yang mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Dijelaskan setidaknya pada 16 Oktober 2023 ada 3 gugatan PSI, Partai Garuda, dan 5 kepala daerah yang gugatannya ditolak MK. Tapi 3 ahli hukum tata negara ini dibuat kaget bukan kepalang karena setelah makan siang hanya gugatan Almas Tsaqibbirru yang dikabulkan MK, ditambah ada kata tambahan dalam putusannya.

"Berpengalaman di tingkat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Tapi ternyata saat dikabulkan, amar putusannya berubah menjadi: Pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu," ujar Bivitri Susanti membacakan putusan MK.
Hal ini menurut Zainal cukup janggal dan aneh, karena berdasarkan putusan MK sebelumnya putusan selalu terikat dengan gugatan, seperti yang disampaikan Almas Tsaqibbirru.
Lantas, siapa itu Almas Tsaqibbirru?
1. Mahasiswa S1 di Solo
Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Dia telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.
Almas tercatat kuliah pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru. Dia menghabiskan masa studi sebanyak 8 semester atau 4 tahun di Unsa.
Baca Juga: Timnas AMIN Tepis Tudingan TKN Yang Sebut Film Dirty Vote Fitnah: Itu Fakta
Almas diketahui tinggal di daerah Jebres, Surakarta. Dia adalah anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).