Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!

Senin, 12 Februari 2024 | 10:20 WIB
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta! (Ig/@kpu_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masa tenang dilakukan pada 23-25 Juni 2024 

• Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024 

• Penghitungan suara dilakukan pada 26-27 Juni 2024 

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni- 20 Juli 2024 

• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024 

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024 

Itulah ulasan terkait aturan, larangan hingga sanksi melanggar aturan masa tenang. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI