• Masa tenang dilakukan pada 23-25 Juni 2024
• Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024
• Penghitungan suara dilakukan pada 26-27 Juni 2024
• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni- 20 Juli 2024
• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024
• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024
Itulah ulasan terkait aturan, larangan hingga sanksi melanggar aturan masa tenang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE