Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!

Senin, 12 Februari 2024 | 10:20 WIB
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta! (Ig/@kpu_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelumnya sudah disepakati dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Adapun tahapan serta jadwal Pemilu 2024 yaitu berikut ini: 

Jadwal Putaran Pertama 

• Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dilakukan pada 14 Juni 2022-14 Juni 2024 

• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 

• Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022 

• Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 

• Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dilakukan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 

• Pencalonan anggota DPD dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 

• Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada 24 April 2023-25 November 2023 

Baca Juga: Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE

• Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 19 Oktober 2023-25 November 2023 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI