Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!

Senin, 12 Februari 2024 | 10:20 WIB
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta! (Ig/@kpu_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024 

Selama masa tenang pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada para pemilih. Diantaranya yaitu: 

• Tidak menggunakan hak pilihnya 

• Memilih pasangan calon 

• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. 

2. Larangan untuk Media Massa 

Selama masa tenang pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, serta lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, maupun bentuk lainnya yang mengarah terhadap kepentingan kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan para peserta pemilu. 

3. Larangan untuk Lembaga Survei 

Adapun aturan lainnya, selama masa tenang pemilu, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat terkait peserta pemilu. 

Baca Juga: Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI