Bivitri merumuskan beberapa konsep dan langkah pembaruan, seperti Koalisi Konstitusi Baru tahun 1999-2002), penulisan Cetak Biru Pembaruan Peradilan dan Tenaga Ahli untuk Tim Pembaruan Kejaksaan pada tahun 2005-2007, Tenaga Ahli untuk Dewan Perwakilan Daerah pada tahun 2007—2009, dan advokasi berbagai undang-undang.
Pada tahun 2013-2014, Bivitri menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government. Dua tahun setelahnya, Bivitri juga menjadi visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance.

Bivitri juga menjadi salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). PSHK sendiri merupakan lembaga penelitian dan advokasi untuk reformasi hukum.
Pusat studi ini didirikan dilatar belakangi peristiwa Mei 1998.
Pada Pilpres 2019, Bivitri pernah menjadi salah satu tim Panelis dalam debat. Ia juga sempat diminta jadi panelis debat Pilpres 2024, namun ditolak.
Bivitri menolak karena fungsi panelis masih sekadar menyusun pertanyaan pada debat Pilpres. Menurut Bivitri pada panelis perlu diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan agar bisa mendalami jawaban capres melalui pertanyaan lanjutan.
Sepak terjangnya di dunia hukum membuat Bivitri pernah mendapatkan penghargaan sebagai Pemikir Muda Hukum Tata Negara dalam Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) pada 2018.