Di luar itu, juga ada tunjangan istri dan anak TNI sebagaimana peraturan menteri pertahanan republik Indonesia nomor 33 tahun 2007.
Tunjangan istri dan anak TNI yaitu meliputi:
- Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Uang lauk pauk.