Suara.com - Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Pradhana, diketahui berprofesi sebagai anggota TNI dengan pangkat Letnan Satu atau Lettu. Kini, gajinya sebagai anggota TNI dibandingkan dengan Ayah Rozak, calon mertuanya.
Ayah Ayu Ting Ting tersebut pernah menyinggung soal jatah bulanannya yang mencapai Rp300 juta per bulan bila nantinya Ayu Ting Ting menikah lagi. Ditambah dengan jatah untuk buah hati Ayu, Bilqis Khumaira Rozak, yang sebesar Rp200 juta, maka dikatakannya bahwa calon suami Ayu Ting Ting harus mempersiapkan uang Rp500 juta setiap bulannya.
Di luar jatah yang didapatnya dari sang anak melalui penghasilannya sebagai penyanyi, Ayah Rozak sebenarnya memiliki gaji yang didapatnya sebagai seorang pensiunan PNS (pegawai negeri sipil).
Berikut ini perbandingan gaji Ayah Rozak vs Lettu Muhammad Pradhana, dirangkum suara.com, Jumat (9/2/2024).
Gaji Ayah Rozak
Ayah Rozak merupakan pensiunan PNS atau ASN dengan jabatan terakhir Sekretaris Lurah. Ia diketahui telah purna tugas pada September 2020 lalu. Adapun Ayah Rozak mendapat gaji pertama sebagai PNS sebanyak Rp2,4 juta.
Tapi menurut keterangan Ayah Rozak, sejak karier putrinya meroket, dirinya tidak pernah lagi mengambil gajinya sebagai PNS hingga pensiun. Tapi, setelah dikumpulkan, total gaji Ayah Rozak disebut-sebut mencapai Rp500 juta.
Gaji Lettu Muhammad Pradhana
Melansir situs resmi Kemenperin, disebutkan gaji TNI Letnan Satu atau Lettu masuk dalam golongan III perwira pertama, yakni di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp4,6 juta per bulan.
Baca Juga: Muhammad Fardhana Gandeng Tangan Ayu Ting Ting Bikin Baper: Kelihatan Banget Sayangnya
Gaji ini belum termasuk tunjangan yang disesuaikan kelas jabatan dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp29 juta.
Di luar itu, juga ada tunjangan istri dan anak TNI sebagaimana peraturan menteri pertahanan republik Indonesia nomor 33 tahun 2007.
Tunjangan istri dan anak TNI yaitu meliputi:
- Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Uang lauk pauk.