YA ditangkap beberapa waktu lalu, di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
7. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni
Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
YA juga dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan