7 Fakta Kematian Dante, Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 17:00 WIB
7 Fakta Kematian Dante, Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Potret Dante bersama sang ayah Angger Dimas dan dengan sang ibu, Tamara Tyasmara. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

YA ditangkap beberapa waktu lalu, di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

7. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni 

Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

YA juga dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI