Suara.com - Setelah menjadi misteri, kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait kasus kematian tersebut akhirnya menangkap kekasih Tamara Tyasmara, berinisial YA.
Kecurigaan publik juga tertuju pada YA yang pada saat kejadian, ia berada di lokasi. Sehingga saat ini YA diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kendati demikian, tuduhan tersebut tidak terlalu direspons oleh orang tua Tamara Tyasmara karena merasa tidak menaruh kecurigaan terhadap siapapun atas insiden yang memakan nyawa cucunya.
Di sisi lain, muncul beberapa fakta baru terkait kematian Dante yang saat ini tersebar di media sosial. Adapun beberapa faktanya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Tega, YA Pacar Tamara Tyasmara Benamkan Kepala Dante Ke Kolam Renang Sebanyak 12 Kali
1. Polisi Memeriksa 10 Saksi
Dalam mencari tahu kebenaran insiden yang terjadi, pihak kepolisian memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi.
Sejauh ini saksi yang diperiksa berasal dari pihak kolam renang lokasi meninggalnya Dante, mulai dari pengelola hingga penjaga.
"Pemeriksaan terhadap saksi sudah diperiksa 10 orang saksi, dari pihak kolam renang mulai dari pengelola, penjaga, dan sistem manajemen," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Kemudian, keterangan dari saksi tersebut akan dikembangkan dan dipastikan dengan hasil dari medical forensic.
Baca Juga: YA Pacar Tamara Tyasmara Ternyata Sering Temani Dante Berenang, Keluarga Tak Pernah Curiga
2. Kronologi Kematian Terungkap
Kejadian bermula ketika Dante berenang di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.
Informasi beredar menyebutkan jika Dante saat itu tengah mengikuti les renang. Namun, di tengah latihan, Dante terlihat kurang fit sehingga muntah-muntah.
Karena kondisi yang semakin memprihatinkan, Dante langsung dibawa ke rumah sakit dengan kendaraan pribadi.
Sayangnya, ketika sampai di rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Ia meninggal ketika baru sampai di rumah sakit.
3. Ditemukan Unsur Pidana
Setelah ditelusuri lebih dalam, pihak kepolisian menganggap kematian Dante tidak wajar sehingga ditemukan adanya unsur pidana.
“Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Merujuk dari hasil gelar perkara, akhirnya kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
4. Kepolisian Melakukan Otopsi
Demi mendapatkan informasi lengkap terkait kejanggalan, polisi melakukan otopsi jenazah Dante untuk menjawab segala misteri yang terjadi.
Dari hasil otopsi tersebut akan dicek Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Babakan Madang, Kabupten Bogor.
Untuk saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan Puslabfor, ketika sudah ditemui fakta-fakta baru, pihak kepolisian akan menyampaikan lebih lanjut.
5. Polisi Menyita CCTV Sekitar Kolam Renang
Kemudian, polisi juga menyita CCTV di area kolam renang untuk mendapatkan tambahan informasi terkait meninggalnya Dante.
Kekasih Tamara tertangkap kamera CCTV ketika Dante sedang berada di kolam renang.
"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Namun, pihak kepolisian belum bisa membeberkan lebih detail terkait dugaan kelalaian kekasih Tamara yang menyebabkan Dante meninggal dunia.
Sehingga polisi perlu memeriksa lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
6. Kekasih Tamara jadi tersangka
Setelah melawati proses yang cukup panjang, kepolisian akhirnya menetapkan kekasih Tamara yang berinisial YA sebagai tersangka.
YA ditangkap beberapa waktu lalu, di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
7. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni
Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
YA juga dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan