Suara.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung dalam beberapa hari lagi, jadi pastikan Anda mengecek status daftar pemilih tetap (DPT) Anda masing-masing. Kira-kira, bagaimana cara cek DPT online di HP?
Perlu diketahui, keuntungan cek DPT online secara mandiri adalah memastikan status data pribadi masing-masing calon pemilih, apakah tercatat sesuai data pemilih tetap sebagai acuan pemilu serentak 2024 Februari 2024 mendatang atau tidak.
Sedangkan jika data calon pemilih belum tercatat di DPT 2024, maka harus segera dikonfirmasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat. Verifikasi DPT dapat dilakukan melalui website KPU di infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id.
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Di Hp
Baca Juga: Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang
Berikut ini adalah cara cek DPT online pemilu 2024 menggunakan HP:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih asing.
- Buka aplikasi browser di ponsel Anda
- Masukkan alamat halaman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id
- Akan muncul layar “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”, berdasarkan data keputusan DPT KPU Kota/Badan
- Isi NIK atau nomor paspor bagi pemilih asing, lalu klik tombol “Cari”
- Jika Anda terdaftar sebagai DPT, akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang Anda ikuti. Jika Anda belum mendaftar, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”
- Apabila menemukan kesalahan atau kejanggalan data, Anda dapat menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan koreksi data melalui lindungihakbayarmu.kpu.go.id
Tidak Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan?
Apabila seseorang tidak terdaftar dalam DPT, ia tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam kategori Daftar Khusus Pemilihan (DPK). Caranya, tunjukkan e-KTP atau e-KTP Anda kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS berdasarkan alamat identitas Anda pada saat pemungutan suara.
Apabila tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih hanya dapat memilih satu jam sebelum penutupan pemungutan suara di akhir TPS atau antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Selain itu, pemilih yang tergabung dalam kelompok DPK hanya dapat memilih jika surat suara masih tersedia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Tantangan JK Kepada Jokowi: Kalau Mau Kampanye, Daftar Dulu ke KPU