Suara.com - Setelah digugat cerai oleh Ria Ricis, rupanya Teuku Ryan masih berusaha keras untuk bisa rujuk kembali dengan istrinya itu. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Dedi Rizal Armidi, Teuku Ryan selalu mencoba untuk mengajak komunikasi Ria Ricis.
Bahkan, Teuku Ryan disebut sering mengajak bicara, makan bersama, hingga membelikan baju. Namun, usahanya itu diketahui belum bisa meluluhkan hati Ria Ricis untuk kembali bersama.
"Ryan selaku suami sudah berupaya dan terus-menerus berusaha untuk biasa berdamai, merangkul kembali. Dari Ryan sendiri menyampaikan, 'mas, aku ini kurang apa?' (sudah) coba menyentuh terus'," kata Dedi, saat ditemui di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Meski sudah digugat cerai Ria Ricis dan akan menjalani sidang pada 19 Februari mendatang, pihak Teuku Ryan masih tetap berusaha untuk kembali rujuk. Hal ini karena Teuku Ryan masih ingin mempertahankan rumah tangganya itu.
Baca Juga: Digugat Cerai, Begini Usaha Teuku Ryan Untuk Luluhkan Hati Ria Ricis
"Kami diminta klien kami, Teuku Ryan, untuk bisa menghadapi persoalan ini dengan sebaik-baiknya, dengan usaha bagaimana caranya agar tetap bisa bertahan dan rujuk kembali," jelas Dedi.
Harapan Teuku Ryan yang ingin rujuk kembali ini juga menjadi sorotan warganet. Beberapa berharap kalau keduanya memang bisa berdamai dan rujuk kembali. Namun, sebagian juga bertanya apakah keduanya masih bisa rujuk atau tidak.
Pasalnya, Teuku Ryan sudah digugat cerai oleh istrinya itu. Lantas bisakah pasangan rujuk kembali meski sudah mendapat gugatan cerai?
Mengutip laman Pengadilan Agama Jakarta Timur, pasangan bisa rujuk kembali meski sudah menggugat cerai. Proses rujuk kembali dilakukan melalui mediasi. Ini sendiri merupakan usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai.
Proses mediasi dilakukan jika salah satu pasangan belum benar-benar setuju untuk bercerai. Mereka melakukan mediasi untuk mendamaikan sehingga proses perceraian tidak terjadi. Sementara saat proses mediasi ada pihak ketiga yang akan menjadi mediator untuk proses pendamaian.
Baca Juga: Peluk Ria Ricis, Penampilan Bunda Corla Dipuji Kayak Artis yang Lagi Dekat dengan Arya Saloka
Jika mediasi berhasil, penggugat atau pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonan perceraiannya. Dalam hal ini, pasangan berarti tidak jadi resmi bercerai dan biasanya memiliki kesepakatan bersama yang harus dilakukan sesuai perjanjian.
Jika proses mediasi tersebut gagal, maka sidang perceraian akan berlanjut hingga kedua pasangan resmi berpisah. Selain itu, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.